Penyuap Wahyu Setiawan Terus Dikejar, Dirjen Imigrasi Koordinasi Otoritas Singapura dan Interpol
JAKARTA – Keberadaan tersangka Harun Masiku, penyuap Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU terus diselidiki. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bahkan terus melakukan koordinasi dengan otoritas Singapura, sebab beberapa waktu lalu Harun disebut berada di negara itu.
Dikatakan Direkrut Jenderal Imigrasi Kemenkumhan, Ronny F. Sompie, untuk mengetahui lokasi pasti keberadaan Harun, apakah masih berada di Singapura atau tidak, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Singapura. Sebab dari beberapa informasi, politisi PDI Perjuangan itu telah kembali ke Indonesia sejak Selasa (7/1/2020).
“Tentu ini perlu dikoordinasikan dengan otoritas negara di mana yang bersangkutan berada,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (18//2020).
Tak hanya otoritas Singapura, pihaknya juga berkoordinasi dengan Interpol untuk membawa kembali Harun ke tanah air, setelah beberapa waktu Harun melarikan diri, sebelum penangkapan Wahyu Setiawan pada operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Apakah akan menggunakan kerja sama untuk memudahkan kembalinya yang bersangkutan ke Indonesia, itu juga tentu membutuhkan kerja sama. Baik Kementerian Luar Negeri, bisa juga dengan jalur kepolisian, Interpol,” katanya.
Soal surat pencekalan terhadap Harus, lanjut Ronny, berfungsi mendeteksi bila sewaktu-waktu Harun kembali ke Indonesia. “Ketika dia (Harun) masuk kembali (ke Indonesia), kita bisa tahu dia sudah masuk dan kita akan serahkan pada penyidik KPK,” kata dia.
Sebelumnya, KPK terus mengejar Harun Masiku, politisi PDI Perjuangan yang diduga sebagai penyuap Wahyu Setiawan. Meski begitu, lembaga antirasuah membantah kecolongan atas kaburnya Harun ke Singapura. Ia disebut telah berada di Singapura dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu pada Rabu (8/1/2020) lalu.
“Kami tidak melihatnya dari sisi ada kebocoran (soal OTT) atau tidak,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Firki, di Jakarta, Senin (13/1/2020).
Ali mengaku, baru mengetahui keberadan Harun Masiku di Singapura dari Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Karena itu pihaknya bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan Ditjen Imigrasi.
“Kita tahu dari Humas (Ditjen) Imigrasi telah menyampaikan bahwa keberadaan dari tersangka HAR tidak berada di Indonesia,” katanya.
Ia juga memastikan bakal bekerjasama dengan beberapa pihak seperti Kepolisian dan Kementerian Luar Negeri untuk memulangkan Harun ke Indonesia. Oleh sebab itu, Ali menegaskan, terus memburu politisi PDI Perjuangan itu.
“Tentu kami akan bekerjasama dengan lembaga yang ada di luar negeri, Kementerian Luar Negeri dan melakukan penangkapan, untuk yang bersangkutan dibawa ke KPK,” kata dia.
Pihaknya mengklaim, sebelumnya telah mengantisipasi kaburnya Harun Masiku ke luar negeri. “Tentu ada pertimbangan-pertimbangan strategis dari penyidik, bagaimana kemudian bisa menyikapi adanya hal-hal itu. Kami sudah mengantisipasinya,” ujarnya.
Lembaga antirasuah telah mengultimatum politisi PDI Perjuangan itu untuk menyerahkan diri. “KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri dan kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif,” kata dia.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka, di antaranya Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, dan Saeful pihak swasta.
Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp600 juta, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap. Duit itu dimaksud dengan tujuan memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW.
Wahyu diduga membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia. [Fan]