Crispy

Hari Raya Imlek! Dari 70 Narapidana Beragama Konghucu se-Indonesia, 43 Orang Dapat Remisi

JAKARTA – Sebanyak 43 orang narapidana beragama Konghucu mendapat remisi khusus alias pengurangan masa hukuman. Hal tersebut bertepatan dengan Hari Raya Imlek 2020.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, mengatakan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus di Hari Raya Imlek, merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana, dengan syarat para napi sudah mengikuti program pembinaan dan selama menjalani masa pidana tidak melanggar hukum serta kedisiplinan.

“Yang jelas ini implementasi langsung Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (25/1/2020).

Menurut Sri, dari 43 napi tersebut, sebanyak 42 orang mendapat remisi khusus I yakni pengurangan sebagian masa pidana. Di antaranya sebanyak 23 orang menerima remisi 1 bulan, 10 orang mendapat remisi 15 hari, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan seorang mendapat remisi 2 bulan. Sementara yang mendapatkan remisi khusus II alias langsung bebas hanya satu orang narapidana.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi, pemberian remisi khusus memberikan efek positif terhadap keuangan negara. Dimana mampu menghemat biaya makan sebesar Rp21.930.000 dengan per hari rata-rata sebesar Rp17.000 per orang.

“Kemenkumham menghemat anggaran biaya makan sebesar RP21,9 juta dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp 17 ribu per orang,” ujarnya.

Proses pemberian remisi, lanjut Yunaedi, berjalan dengan cepat dan transparan, karena diselenggarakan secara daring menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Pengajuan usulan remisi ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Penggunaan teknologi informasi semakin dioptimalkan. Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya akan menjadi lebih cepat, murah dan akurat. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga,” katanya.

Dari 43 napi penerima remisi khusus, Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung penyumbang jumlah penerima remisi terbanyak, yakni sebanyak 16. Sementara narapidana penerima remisi lainnya tersebar di Bali, Banten, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, dan Riau.

Dari Sistem Database Pemasyarakatan, per tanggal 23 Januari 2020, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 264.934 orang. Sebanyak 70 orang beragama Konghucu. [Fan]

Back to top button