Perempuan dan Anak Kelompok Rentan Kekerasan, DPR RI Minta Ini ke Kementerian PPPA
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sebaiknya membuat standar penanganan korban kekerasan fisik dan seksual terhadap kelompok tersebut.
JAKARTA – Perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan mendapat perlakuan kekerasan. Karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sebaiknya membuat standar penanganan korban kekerasan fisik dan seksual terhadap kelompok tersebut.
Demikian dikatakan Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, saat melakukan rapat dengan KemenPPPA di Jakarta, Senin (24/1).
Pihaknya juga mendorong kementerian yang dinahkodai I Gusti Ayu Bintang Darmawati membuat pemetaan dan data yang komprehensif, terkait daerah rawan kekerasan perempuan dan anak di Indonesia.
“Kasus ini bagai fenomena gunung es,” kata dia.
“Termasuk pendampingan, perlindungan dan rehabilitasi baik di lembaga pendidikan, industri maupun instansi pemerintah,” lanjutnya.
Selain itu, KemenPPPA dapat melibatkan tokoh masyarakat dan agama serta institusi keluarga, dalam upaya sosialisasi dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Disamping menekankan agar Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang berada di bawah naungan kementerien tersebut diperkuat dalam pengawasan dan mengevaluasi pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik.