Pesantren Tempat 12 Korban Pemerkosaan di Bandung Ditutup
“Bersama Polda Jabar sepakat untuk menutup atau membekukan kegiatan belajar mengajar di Pesantren Tahfidz tersebut dan sampai sekarang tidak difungsikan sebagai tempat atau sarana pendidikan, baik pesantren maupun pendidikan kesetaraannya”
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI rupanya telah menutup pondok pesantren yang dipimpin HW (36 thn), pelaku pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Cibiru, Kota Bandung.
Plt. Karo Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI, Thobib Al Asyhar, mengatakan kasus tersebut telah ditangani Kepolisian sejak enam bulan lalu.
“Peristiwa tersebut terjadi di Kota Bandung 6 bulan yang lalu. Dimana Polda Jabar bersama Kementerian Agama Provinsi yang difasilitasi Dinas Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) Jawa Barat telah duduk bersama mengambil langkah-langkah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Menurut dia, Kanwil Kemenag Jabar bersama Polda Jabat sepakat untuk menutup dan membekukan kegiatan belajar mengajar di pesantren tersebut. Bahkan hingga kini pesantren tak lagi beroperasi.
“Bersama Polda Jabar sepakat untuk menutup atau membekukan kegiatan belajar mengajar di Pesantren Tahfidz tersebut dan sampai sekarang tidak difungsikan sebagai tempat atau sarana pendidikan, baik pesantren maupun pendidikan kesetaraannya,” kata dia.
Seluruh siswa yang belajar di pesantren tersebut, lanjut Thobib, telah dikembalikan ke orang tua untuk dipindahkan ke sekolah lain. Sementara kepada para korban, telah ditangani.
“Kemenag telah melaksanakan hasil kesepakatan dengan Polda dan KPAI agar seluruh siswa dikembalikan ke daerah asal siswa tersebut serta pendidikannya dilanjutkan ke madrasah atau sekolah sesuai jenjangnya yang ada di daerah masing-masing,” katanya.
“Kemenag selalu berkoordinasi dengan pihak Polda dan Dinas Perlindungan Ibu dan Anak, khususnya terkait penyelesaian perpindahan dan ijazah para peserta didik di lembaga tersebut,” Thobib menambahkan.
Setelah kejadian itu, pelaku ditahan di Polda Jabar selama menjalani proses hukum.”Sejak kejadian tersebut lembaga dimaksud telah ditutup, dan oknum pimpinannya telah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum,” kata Thobib.
Pihaknya juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) serta UNICEF. Hal tersebut untuk menciptakan lingkungan pesantren yang ramah anak.
“Sebagai catatan bahwa Kementerian Agama telah menjalin kerjasama dengan Kementerian PPPA dan UNICEF terkait dengan pesantren ramah anak, di mana pesantren menjadi tempat yang nyaman bagi santri-santrinya,” ujar dia.