Crispy

Pimpinan King of The King Tangerang Dijebloskan Dalam Tahanan

JAKARTA-Polres Metro Tangerang telah memanggil dua petinggi King of The King dan menetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni Syrus Manggu Nata (SMN) dan Prapto (P), menjadi tersangka dalam kasus dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks.

“Dua orang dipanggil, dilakukan pemeriksaan. SMN dan P awalnya sebagai terlapor statusnya dan kini sudah jadi tersangka,”.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Yusri juga menyebutkan bahwa polisi telah melakukan gelar perkara terkait kemunculan King of The King di Kota Tangerang itu, dimana dalam gelar perkara tersebut ditemukan unsur pidana terkait kemunculan King of The King ini.

“Gelar perkara sudah dilaksanakan,”.

Yusri juga menyebutkan bahwa mereka juga telah meminta keterangan saksi ahli termasuk diantaranya saksi ahli Bahasa dengan tujuan agar kasus King of The King dapat menjadi kasus yang kuat untuk dianjutkan menjadi sebuah kasus pidana.

“Saksi ahli pidana sudah diperiksa, saksi bahasa sudah,”.

Surat yang diyakini dapat membayar hutang negara


Kedua pelaku akan dijerat Pasal 14 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan terkait kasus pidana lainnya.

Sebelumnya masyarakat Kota Tangerang dibuat heboh dengan munculnya spanduk berisi kerajaan King of the King di Jalan Benteng Betawi, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Dalam spanduk itu muncul nama Dony Pedro pada salah satu spanduk bertuliskan ‘King of The King YM Soekarno Mr Dony Pedro’. Spanduk tersebut segera diturunkan oleh Satpol PP dan polisi.
 Kelompok yang dipimpin Dony Pedro ini ternyata pernah mengirim surat ke Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar untuk melakukan konsultasi. Dalam suratnya bernomor 17/UBS/2019, ‘kerajaan’ tersebut hendak membahas bantuan dana aset amanah Bank Swiss.
 
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang, Banten, Ahmad Hidayat, membenarkan adanya surat tersebut, namun Bupati Tangerang tidak pernah merespon permintaan audensi tersebut. Hidayat juga memastikan kelompok King of the King tak terdaftar di Kesbangpol Tangerang.
 
“Betul ada surat itu ke Pak Bupati (Ahmed Zaki Iskandar), kami sekarang sedang teliti surat tersebut,”.

(tvl)

Back to top button