Polda Ingatkan PA 212 Kalau Bakar-Bakar akan Ditangkap
Yusri ingatkan peserta apel siaga untuk ikuti aturan menyampaikan pendapat di muka umum dan protokol kesehatan terlebih saat ini DKI Jakarta masih dalam status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang kedua.
JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut Polda Metro Jaya tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait rencana Apel Siaga Ganyang Komunis oleh Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) ulama.
Menurut informasi yang beredar kelompok ini dan organisasi kemasyarakatan lainnya akan melakukan aksi yang dilabel apel siaga pada Minggu (5/7/2020), besok.
“Pemberitahuannya sudah ada, tapi kita tidak mengeluarkan STTP, tapi kita siapkan pengamanan,” kata di Jakarta, Sabtu (4/7/2020)
Yusri juga menerangkan, karena peserta aksi hanya menggelar apel siaga dan tidak ada agenda keliling atau “long marchâ maka petugas yang akan diturunkan melakukan pengamanan cukup dari tingkat Polres .
Selanjutnya Yusri menghimbau pada peserta apel siaga itu untuk mengikuti aturan menyampaikan pendapat di muka umum dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah karena masih masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
“Sekarang kan masih PSBB, protokol kesehatan wajib mereka ikuti, tidak ada ramai-ramai, bakar-bakar misalkan, pasti kita tangkap kalau begitu,” kata Yusri.
Namun Yusri berharap tidak ada aksi pembakaran atribut atau bendera salah satu partai politik.
“Kita harap seperti itu karena itu cuma apel, mereka bukan demo. Hanya apel siaga. Itu kan apel siaga aja, kita pengamanan aja,” kata Yusri.
Nantinya, kata Yusri, polisi akan menyiapkan skenario pengalihan arus yang akan diberlakukan secara situasional dan bila dianggap perlu bila terjadi kepadatan kendaraan.
(tvl)