Polda Jawa Barat Proses Pemalsuan Data Oleh PT TWK
“Saya tidak pernah bekerja pada dan tidak pernah menjabat PJSK Tenaga Ahli pada PT Tirta Wijaya Karya,”kata Iryanti. Pihak Iryanti sudah dua kali melayangkan somasi kepada PT TWK, sebelum membuat laporan polisi ke Polda Jabar tertanggal 21 Februari 2023.
JERNIH–Kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan pihak PT Tirta Wijaya Karya (TWK) yang beralamat di Kabupaten Subang, Jawa barat, kini memasuki tahap penyelidikan polisi.
Selasa (7/3), pelapor yakni Ir. Iryanti (55), yang juga menjadi korban diminta klarifikasi di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung. Iryanti yang berprofesi sebagai konsultan itu didampingi kuasa hukumnya, Mikhael Roberto SH dari RHH Law Office. Selain Iryanti, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap suaminya, Wawan Herwandi sebagai saksi pihak pelapor.
Penyelidikan awal dugaan tindak pidana tersebut dilakukan menyusul keluarnya Laporan Polisi nomor LP/B/97/II/2023/SPKT/Polda Jawa Barat, tertanggal 21 Februari 2023, yang dibuat Ir. Iryanti sebagai pelapor.
Adapun pihak terlapor adalah Yeni Ratnasari, ST (direktur utama PT Tirta Wijaya Karya), Syarifuddin Tahir dan Jus Rizal, SE. Pihak terlapor diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan memalsukan surat (data) otentik milik sah korban atau pelapor. Terlapor juga diduga kuat melakukan tindakan melawan hukum (KUHP), antara lain pasal 263, 264 dan 55 serta pasal 65 Undang-undang nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data dan Undang-undang nomor 19/2016 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa hukum pelapor, Mikhael Roberto membenarkan adanya agenda pemeriksaan pelapor dan saksi pelapor tersebut. “(Itu) merupakan langkah lanjutan (setelah laporan polisi). Semoga segera berlanjut sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,”kata Mikhael.
Sementara itu pelapor Ir. Iryanti mengapresiasi sikap responsif pihak Ditreskrimum Polda Jabar dalam menindaklanjuti LP-nya. “Sejak awal, kami bersikap terbuka untuk musyawarah bagi penyelesaian terbaik. Akhirnya menempuh jalur hukum. Semoga menjadi edukasi yang baik bagi semua pihak,” kata Wawan Herwandi, suami korban, selaku saksi pelapor.
Dugaan tindak pidana oleh PT TWK Subang terdeteksi pihak Iryanti pada medio Juli 2022. Saat itu, ia melakukan proses Sertifikasi Badan Usaha (SBU) bidang Konstruksi. Tapi cek di “bank data” melalui link resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), namanya justru tercantum sebagai Pegawai Tetap Penanggungjawab Sub Klasifikasi pada PT Tirta Wijaya Karya yang selanjutnya diketahui beralamat di Kabupaten Subang.
“Saya tidak pernah bekerja pada dan tidak pernah menjabat PJSK Tenaga Ahli pada PT Tirta Wijaya Karya,”kata Iryanti. Pihak Iryanti sudah dua kali melayangkan somasi kepada PT TWK, sebelum membuat laporan polisi ke Polda Jabar tertanggal 21 Februari 2023. [rls]