Crispy

Polda Sumbar Tangkap 110 Kilogram Ganja untuk Gagal Edar di Jakarta

Dari hasil interogasi awal terhadap RR diketahui barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta.

JERNIH-Sebanyak 110 paket ganja kering dengan berat 110 Kg siap edar di Jakarta berhasil digagalkan oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumatera Barat.

Dirnarkoba Kombes Pol Wahyu menyampaikan kronologi pengungkapan dan penangkapan pembawa paket ke Sumbar, yang berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial RR (27), warga Lorong Masjid Jamik Palju Kecamatan Talang Putih, Kota Palembang, dengan TKP di Jalan Utama Durian Tarung Blok D No 13, RT 04 RW 01 Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diperoleh tim opsnal Ditnarkoba, adanya pendistribusian diduga narkotika jenis ganja di daerah perbatasan Sumut menuju Sumbar dengan menggunakan mobil rental,” kata Wahyu.

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap satu unit kendaraan jenis Toyota Avanza yang dicurigai masuk Kota Padang. Mobil menuju sebuah rumah di daerah Tabing barang haram tersebut diturunkan di TKP.

“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap RR yang sedang memikul ganja. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dan disita barang bukti berupa 110 paket besar diduga ganja dibungkus plastik warna putih,” kata Wahyu secara rinci

Dari hasil interogasi awal terhadap RR diketahui barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta. Mereka melakukan seluruh rangkaian kegiatan atas instruksi dari seseorang berinisial NN.

Wahyu juga menyebut RR ukan sekali ini saja membawa ganja dari Sumut.

“Tersangka sudah dua kali membawa ganja dari Penyabungan Provinsi Sumut,” kata Wahyu

Modus operandi selalu sama yakni mereka penyimpan narkotika jenis ganja dalam sebuah rumah kosong. Selanjutnya menunggu instruksi NN untuk di bawa ke Jakarta.

Terhadap para pelaku akan dikenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,

“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Wahyu menjelaskan.

Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap NN yang disebut RR sebagai pemberi perintah. (tvl)

Back to top button