Crispy

Polisi Cyduk Pemilik Ganja 240 Kg Siap Edar di Medan

MEDAN-Sebuah rumah yang dijadikan gudang tempat penyimpanan narkoba jenis ganja telah di grebeg personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, rumah itu terletak di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhony Edizzon Isir membenarkan penggrebegan tersebut dan menyatakan dalam opersi tersebut berhasil menyita barang bukti berupa 240 bal ganja yang dibungkus lakban berwarna coklat, dengan berat 240 kg.

Menurut Jhony, pengungkapan gudang ganja berawal dari informasi warga tentang rencana jual beli ganja di wilayah Medan.

Baca juga: Pedagang Dajjal, Jual Daging Sapi Oplos Babi Ngakunya Daging Sapi Import

“Pengungkapan jaringan narkoba itu Jum’at (15/5) sore lalu. Petugas menerima informasi yang disampaikan masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika golongan I jenis ganja dari Aceh yang akan diperdagangkan di Kota Medan,” kata Jhony didampingi Kasat Narkoba AKBP Sugeng Riyadi.

Disamping barang bukti berupa tumpukan ganja, Polisi juga berhasil mengamankan empat orang tersangka yang ditengarai bertindak sebagai pengedar, yakni US (54) penduduk Jalan M Idris Gang Kandang, Kecamatan Medan Petisah, MR (47) penduduk Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Petisah, NG (45) penduduk Jalan Sendok Medan, dan SR (59) warga Kabupaten Labuhanbatu.

Baca juga: Polisi Tetapkan Tiga Agen ABK WNI Kapal China Jadi Tersangka

Jhony menyebut masih ada satu orang lagi yang saat ini dikejar oleh jajaran Polrestabes Medan yakni IS, yang menjadi pemasok ganja Aceh. Saat ini IS dimasukkan dalam status DPO.

Menurut Jhony, para tersangka diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun”.

(tvl)

Back to top button