Crispy

Polisi Tetapkan Tiga Agen ABK WNI Kapal China Jadi Tersangka

JAKARTA-Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap tiga agen yang telah memberangkatkan 14 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bekerja di Kapal Long Xing 629 berbendera China.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut, ketiga agen tersebut yakni berinisial W dari PT Alfira Perdana Jaya di Bekasi, F dari PT Lakemba Perkasa Bahari di Tegal, dan J dari PT Karunia Bahari Samudera atau PT SMG di Pemalang.

“Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan ekspolitasi bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai,” kata Listyo lewat keterangannya, Minggu (17/5/2020).

Beberapa waktu lalu beredar di media sosial kisah tentang ABK WNI yang bekerja di kapal Longxing 629 China dimana terdapat tiga ABK WNI yang meninggal dunia dan jasadnya di larung  atau dibuang ke laut lepas.

Media Korea Selatan (Korsel) MBC News yang pertama kali melaporkan dugaan eksploitasi sejumlah ABK asal Indonesia di kapal nelayan milik China tersebut. Mereka melengkapi laporan stasiun televisi Korsel tersebut, dengan video dan gambar beberapa ABK asal Indonesia yang sakit dan meninggal.

Dalam video yang diperoleh MBC, terlihat jasad WNI dimasukkan ke dalam peti lalu jasad mereka dilarung ke laut.

Adapun Tiga ABK yang dibuang kelaut tersebut, adalah Al Fattah, meninggal dunia pada September 2019 karena sakit, kemudian Sefri asal Palembang meninggal karena sakit, kemudian Ari yang meninggal dunia pada Februari 2020.

Dari pengakuan para ABK WNI yang bekerja di kapal tersebut, akhirnya terungkap eksploitasi terhadap mereka, diantaranya mereka dipaksa bekerja berdiri selama 30 jam sehari untuk menangkap ikan.

“Waktu kerjanya, kita berdiri 30 jam. Setiap enam jam makan. Di jam makan itu, kami memanfaatkannya untuk duduk,” kata seorang ABK WNI.

Kemudian terdapat diskriminasi dalam hal pemberian makanan dan minuman dimana para ABK WNI hanya dapat minum dari air laut yang disuling sementara para ABK China minum air botolan dari darat.

Para ABK WNI juga mengaku hanya menerima US$120 atau sekitar Rp1,8 juta untuk bekerja di laut selama setahun lebih.

Terdapat satu ABK lagi yakni Effendi Pasaribu yang juga sakit dan sempat dilarikan ke rumah sakit di Korea Selatan namun nyawanya tak dapat diselamatkan.

Dari hasil forensik diketahui bahwa penyebab Effendi meninggal dunia karena pneumonia atau radang paru-paru.

(tvl)

Back to top button