Polisi Gulung Jaringan Pembuat Uang Palsu Asing dan Rupiah
Diantara ke 20 tersangka yang berhasil diamankan, terdapat residivis dengan kasus yang sama.
JERNIH-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil menggulung jaringan pemalsu uang palsu dan mengamankan 20 tersangka,selama Agustus hingga September.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, terdapat empat jaringan yang berhasil diungkap. Jaringan tersebut beraksi di sejumlah daerah di antaranya jaringan Jakarta-Bogor dan jaringan Tangerang.
“Kemudian jaringan Sukoharjo dan Demak, Jawa Tengah,” Kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, pada Kamis (23/9/2021).
Sementara Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Wishnu Hermawan menyebut motif pelaku memalsukan uang, karena desakan ekonomi.
Adapun modus yang digunakan para tersangka adalah dengan menggunakan di pasar tradisional, dimana tidak banyak pedagang yang menggunakan alat pemindal uang.
“Masyarakat harus lebih teliti, caranya mudah dengan dilihat, diraba, dan diterawang (3D). Tapi sejatinya ada 11 fitur yang tidak dapat ditembus para pembuat uang paslu tersebut,” kata Wishnu lebih lanjut.
Para tersangka yang diamankan berasal dari beberapa jaringan yang berbeda. Jaringan yang pertama diamankan, terkait peredaran dollar Amerika Serikat (AS) palsu di wilayah Jakarta, Bogor, dan Tangerang.
Sebanyak 16 tersangka terlibat mengedarkan, menjual, membelikan, bahkan menukarkan uang asing palsu tersebut dengan mata uang rupiah.
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti tempat pembuatan uang palsu tersebut.
“Diduga pembuatan uang palsu ini di wilayah Jawa Barat. Anggota masih mendalami terkait tempat dibuatnya uang palsu asing ini,”.
Jarningan berikutnya terdiri dariempat orang tersangka. Mereka diamankan di Jawa Tengah dan diduga memalsukan mata uang rupiah.
Dua tersangka berinisial MA dan H alias B diamankan di Sukoharjo. Sedangkan, dua tersangka lain berinisial R dan I diamankan di Demak.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 48 lak dollar AS palsu, 110.138 lak rupiah, ponsel, printer, komputer, hingga mobil. Selain itu, disita juga barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu serta beberapa mata uang asing
“Kita berhasil menyita beberapa barang bukti selain uang palsu tersebut, juga beberapa printer, komputer, kemudian beberapa handphone, dan barang bukti mobil,”.
Para tersangka diancam Pasal 36 Undang Undang 7 Tahun 2011 untuk pemalsuan uang rupiah dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk mata uang asing akan dijerat KUHP Pasal 245 dan diancam penjara 12 tahun. (tvl)