Polisi Tangkap Ribuan Demonstran UU Cipta Kerja, 145 Reaktif Corona
“Dari semua yang kami amankan, kami lakukan protokol kesehatan. Menemukan 145 reaktif Covid-19”
JAKARTA – Kepolisian menangkap ribuan orang dalam aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja, di beberapa daerah di Indonesia. Dari penangkapan itu, terdapat 145 demonstran yang dinyatakan reaktif setelah menjalani rapid tes di kepolisian.
“Dari semua yang kami amankan, kami lakukan protokol kesehatan. Menemukan 145 reaktif Covid-19,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Untu Polda Metro Jaya, lanjut Argo, ada 27 orang yang dibawa langsung ke Wisma Atlet, Kemayoran, yang merupakan rumah sakit darurat yang disiapkan bagi pasien Covid-19.
“Biar dari Gugus Tugas Covid-19 yang merawat. Di Polda lain juga kita rujuk untuk diberikan perawatan,” katanya.
Ia menjelaskan, tes dilakukan pada malam setelah mereka ditangkap. Sekitar 3.800-an orang yang ditangkap Polri di beberapa daerah yang menggelar aksi demonstrasi penolakan UU Omnibus Law tersebut.
Dari data yang ada, kelompok pelajar menjadi yang paling banyak ditangkap, dengan total 1.548 orang. Penangkapan terjadi di Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Kalimantan Tengah.
Selain itu, Polri menangkap 796 orang yang mereka kelompokan sebagai Anarko. Mereka ditangkap di Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Jawa Timur, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Kalimantan Barat.
“Penangkapan juga dilakukan kepada 601 orang dari masyarakat umum, 443 mahasiswa, 419 buruh, dan 55 pengangguran,” ujar dia.