Polisi Telah Kirim Surat Pencekalan MRS ke Kemenkumham RI
Ada lima orang lainnya yang dimintakan pencekalan bersamaan MRS.
JERNIH-Sebelum menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Mohammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di acara pernikahan putrinya, Polda Metro Jaya telah melakukan pencekalan terhadapnya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menerangkan, surat permohonan pencekalan telah dikirimkan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak Senin (7/12) dan berlaku untuk 20 hari kedepan. Pencekalan tersebut untuk mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri.
Pada Kamis (10/12/2020) Polda Metro Jaya telah menetapkan MRS sebagai tersangka dan telah mengirimkan surat panggilan yang ketiga kalinya pada pemimpin FPI tersebut.
Permohonan cekal juga diminta penyidik Polda Metro Jaya untuk lima nama tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.
“Penyidik Polda Metro Jaya juga sudah melayangkan surat pencekalan untuk pencegahan ke luar negeri seperti yang pertama,” kata Argo menjelaskan alasan pencekalan terhadap lima pengurus FPI tersebut.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan polisi akan menangkap MRS terlebih karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet.
Di samping MRS, Polda Metro Jaya juga akan melakukan penangkapan terhadap lima lain dalam kasus yang sama.
“Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Pantauan di kawasan kediaman MRS di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020), sepanjang Kamis malam terlihat sepi. Situasinya jauh berbeda dengan saat polisi melayangkan surat pemanggilan pertama dan kedua untuk MRS dimana gang masuk jalan tersebut juga dijaga rapat oleh laskar. Bahkan mereka memblokade jalan tersebut.
Kala itu para laskar menghalangi kedatangan para penyidik yang hendak menyerahkan surat panggilan dan menyatakan menolak kedatangan para penyidik Polda Metro Jaya. (tvl)