Crispy

Polisi Tetapkan Empat Petugas Forensik Sebagai Tersangka Mandikan Jenazah Wanita Bukan Muhrim

Menurut keterangan saksi ahli dari MUI, perbuatan mereka dianggap penistaan agama.

JERNIH-Tak rela jenazah istrinya dimandikan petugas forensik pria, seorang suami, Fauzi Munthe, melaporkan tindakan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam fardu kifayah, yaitu jenazah wanita dimandikan oleh pria yang bukan muhrim.

Polisi menetapkan para petugas forensik sebagai tersangka berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli yang diperoleh, terutama saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Itu keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang. Sudah kita panggil MUI, bahwasanya MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (19/2/2021) lalu.

Sang Istri, Zakiah, meninggal karena menderita Covid-19. Sang suami tidak terima dengan perbuatan empat petugas tersebut lantaran memandikan jenazah seorang perempuan bukan muhrim bernama Zakiah (50).

Setelah mendapat laporan dari Fauzi, Polisi segera menangani kasus tersebut dan menetapkan status tersangka kepada empat petugas forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Adapun pasal yang digunakan polisi untuk menjerat petugas tersebut adalah Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Keempat petugas pria tersebut diketahui berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP. Dari dua diantara tersangka tersebut diketahui sebagai perawat.

Edi menyerahkan berkas kasus dan tersangka tersebut saat ini telah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Siantar.

“Kita hanya mengajukan, jadi itu semua petunjuk jaksa. Ya sudah kita sampaikan,”. Lanjut Edi.

Selama proses pemeriksaan di kepolisian, terhadap keempat petugas forensik tersebut telah dinaikan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

Demikian juga pihak Kejaksaan Pematang Siantar juga melakukan hal yang sama dengan pertimbangan, keempat petugas forensik itu masih dibutuhkan untuk menangani jenazah di RSUD Djasamen Saragih.

“Kita khawatir kalau dilakukan penahanan di rumah tahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik. Di antara memandikan jenazah dan sebagainya. Kita gak mau gara-gara ini kegiatan itu terhenti apalagi sekarang kondisi pandemi,” kata Kasi Pidum Kejari Siantar, M Chadafi, di kantor Kejari Pematangsiantar.

Puluhan anggota dan pengurus PPNI dan pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI Muhammad Siban, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Kamis (18/2/2021) lalu, untuk memberi dukungan moril dan bantuan hukum kepada 4 petugas forensik yang dijerat pasal penistaan agama karena memandikan jenazah wanita.

“Kami sebagai kuasa hukum PPNI siap memberikan bantuan hukum hingga proses persidangan,” kata Pengacara, Muhammad Siban. (tvl)

Back to top button