Crispy

Polres Tanjungpinang Siap Pidanakan Warga Tak Patuh Karantina

TANJUNGPINANG-Untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19 yang saat ini kian merajalela, Polres Tanjungpinang bakal menindak tegas dan mempidanakan warga masyarakat yang menolak karantina.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinag, AKP Rio Reza Panindra, dimana ancaman pidana terhadap penolakan karantina berupa pidana penjara paling lama 1 tahun hingga denda RP 100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 Undang Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan.

“Dalam pasal 93 bila menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat akan dipindana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 100 juta,” katanya, Senin (23/3/2020).

Baca juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Dan Larang Kegiatan Libatkan Massa

Dalam pasal tersebut diatur, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Selanjutnya pada ayat 2 setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelengaraan kekarantinaan kesehatan.

“Jangan sampai tidak mau untuk dikarantina. Tujuan dikarantina juga demi kabaikan diri sendiri dan orang lain,” katanya.

Rio bersyukur sebab hingga saat ini belum ditemukan orang yang menolak untuk menjalani karantina untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Tanjungpinang.

Baca juga: Berikut Protokol Kesehatan Hadapi Covid-19 Bagi Masyarakat

“Sampai saat ini belum ada laporan dari Dinkes Tanjungpinang terkait hal itu,” katanya.

Disamping mengancam mempidanakan mereka yang menolak karantina, Polres Tanjung pinang juga akan menjebloskan ke penjara siapa saja yang menyebar berita bohong (hoaks) tentang Covid-19.

Sebelumnya Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal juga mengancam siapapun yang terbukti melakukan penyebaran kabar bohong seputar Covid-19 dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE.

Baca juga: Mahfud Minta Aparat Tindak Tegas Warga Yang Keluyuran

“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, Kamis (19/03/2020).

Iqbal mengingatkan agar memanfaatkan media sosial dengan baik dan benar. Media sosial harus dapat memberikan manfaat positif.

Baca juga: Menhan Kerahkan Pesawat TNI Jemput Alat Kesehatan Dari Cina

“Namun jika disalahgunakan untuk menyebarkan kebohongan, ujaran kebencian, dan lain sebagainya juga akan berdampak negatif baik untuk diri kita maupun di ruang lingkup yang lebih luas,”. Igbal menambahkan bahwa ia akan menindak siapapun yang menyebar berita bohong.

“Kami tekankan akan menindak tegas siapapun yang menyebarkan berita bohong membuat kata, kalimat dan ujaran yang menimbulkan kebencian khususnya di Kota Tanjungpinang,”.

(tvl)

Back to top button