Polri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan
- Tersangka keenam adalah personel kepolisian yang tahu soal aturan FIFA, tapi tak melakukan apa-apa.
- Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 48 saksi, yang sebagian besar anggota polisi.
JERNIH — Polri, Kamis 6 Oktober, menetapkan enam tersangka atas Tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
“Berdasar penyelidikan dan bukti-bukti yang cukup, kami menetapkan enam tersangka,” kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan.
Tersangka pertama adalah direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL). Kedua, Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris.
Tersangka ketiga adalah security officer Arema FC Suko Sutrisno. Keempat adalah anggota Brimob Polda Jatim berinisial H, yang diduga memerintahkan aparta menembakan gas air mata.
Tersangka kelima adalah Kasat Samapta Polres Malang berinisial BS, yang ikut memerintahkan penembakan gas air mata ke arah supporter Arema FC.
Terakhir, atau tersangka keenam, adalah Kabag Ops Polres Malang berinisial WS, yang tahu soal aturan larangan penembakan gas air mata.
“WS tahu aturan FIFA soal larangan gas air mata, tapi tidak mencegah atau melarang,” kata Kapolri.
Menurut Kapolri, pihaknya telah memeriksa 48 saksi. Dari jumlah itu, 31 adalah personel kepolisian.
AHL menjadi tersangka pertama karena bertanggung jawab terhadap setiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi. Saat menunjuk Stadion Kanjuruhan, AHL tahu fasilitas sepak bola itu belum memenuhi syarat.