Crispy

Polri Ungkap 18 Kasus APD Dengan Tersangka 33 Orang

JAKARTA-Polri berhasil ungkap 18 kasus penyimpangan produksi dan distribusi alat perlindungan diri (APD) yang berpotensi menimbulkan kelangkaan APD di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Dalam penyimpangan itu para tersangka melakukan penimbunan sehingga menyebabkan harga melambung dan ketersediaan di masyarakat sedikit. Disamping itu ditemukan juga kasus penyimpangan produksi yang menyebabkan produk tidak sesuai standar kesehatan.

Baca juga: Personel Polri Wajib Gunakan APD Selama Pandemi Covid-19

Asep mengingatkan bahwa Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor 1.101 IV Tahun 2020 sebagai pedoman penanganan pekara dan pelaksanaan tugas selama pencegahan Covid-19. Aturan ini sekaligus mengantisipasi keterbatasan jumlah APD, hand sanitizer, dan alat kesehatan lainnya.

“Dari 18 kasus ini, modusnya yaitu memainkan harga, menimbun, menghalangi, dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan, serta memproduksi dan mengedarkan APD, handsanitizer atau alat kesehatan lainnya yang tidak sesuai dengan standar dan izin edar,”kata Asep menjelaskan modus para tersangka.

Tersangka yang terlibat dalam tindak pidana terkait APD sebanyak 33 orang dimana dua orang diantaranya ditahan.

Baca juga: Ini Yang Dilakukan Polda Metro Jaya Selama Berlangsung PSBB

“Dari 18 kasus tersebut telah ditangkap 33 tersangka dan dua di antaranya ditahan”.

Mereka dijerat dengan dua undang-undang sekaligus yakni Pertama, UU No 7 tahun 2012 tentang perdagangan dengan pasal 29 dan pasal 107, ancaman hukumannya lima tahun penjara serta denda Rp 50 miliar.

Kedua, dengan UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Untuk pelanggaran Pasal 98 dan 196, ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar.

Juga: Polri Terbitkan Surat Telegram Penanganan Perkara Selama PSBB

“Penegakan hukum yang dilakukan Polri merupakan upaya paling akhir atau ultimum premidium, karena kami mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif,” kata Asep.

Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada seluruh pelaku usaha, baik yang memproduksi maupun mendistribusikan APD harus mentaati ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan undang-undang.

“Apabila ini tidak dipatuhi ada perundang-undangan yang mengatur dengan perangkat ancaman hukuman pidananya. Jadi, hal ini bagi para pelaku usaha hendaknya menjadi perhatian khusus,”.

 (tvl)

Back to top button