Polri Ungkap Mafia Tanah, Badan Pertanahan Nasional Tangsel Nyatakan Apresiasi
Modus pelaku adalah menggadaikan sertifikat tanah palsu kepada warga yang menginginkan. Selain itu, sertifikat aslinya dijaminkan di bank. Para pelaku kemudian membuat sertifikat palsu lainnya.
JERNIH–Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang Selatan, Harrison Mocodompis, mengapresiasi Polri, khususnya Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, serta jajarannya. Polres tangsel baru-baru ini mengungkap lima anggota sindikat mafia tanah dengan modus memalsukan sertifikat.
“Kami mengucapkan banyak terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Kepolisian RI khususnya jajaran Polres Tangerang Selatan atas keberhasilannya mengungkap dan menangkap pelaku pemalsu sertifikat yang telah merugikan masyarakat dan pihak-pihak terkait,”ujar Harrison, kepada wartawan, Selasa (2/11). Ia menyatakan, kelompok pemalsu sertifikat itu harus ditumpas habis karena bisa jadi adalah bagian dari mafia tanah yang telah sangat meresahkan masyarakat sebagai penerima layanan pertanahan, maupun pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR/ BPN, dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Masyarakat harus lebih waspada dengan segala modus operandi kelompok pemalsu ini dan mencegah potensi pemalsuan dengan cara melakukan pengecekan langsung ke Kantor Pertanahan jika akan melaksanakan proses peralihan hak atas tanah atau pelayanan di bidang pertanahan lainnya,” ujar dia.
Kantor Pertanahan, kata Harrison, menyediakan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan, mall pelayanan publik yang disiapkan Pemkot Tangsel serta layanan konsultasi dan pengaduan baik langsung maupun melalui portal : sultantangsel.id yang memberikan masyarakat bertatap muka secara daring (zoom) maupun melalui kanal lainnya yang tersedia dalam portal layanan tersebut.
“Masyarakat dapat memanfaatkan semua kemudahan tersebut untuk kebutuhannya. Terimakasih. Kementerian ATR/BPN siap memberikan pelayanan berdasarkan nilai nilai Melayani, Profesional dan Terpercaya,”kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Tangerang Selatan menangkap lima tersangka kasus mafia tanah yang telah merugikan korban Rp 805 juta. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui sertifikat tersebut palsu berdasarkan Badan Pertanahan Negara (BPN). Modus pelaku adalah menggadaikan sertifikat tanah palsu kepada warga yang menginginkan. Selain itu, sertifikat aslinya dijaminkan di bank. Para pelaku kemudian membuat sertifikat palsu lainnya.
“Kepada pribadi ada yang digadai dan dijualbelikan pribadi perorangan. Target korbannya orang-orang yang mencari tanah, baik itu membeli maupun terima gadai. Sertifikat palsu inilah yang kemudian digunakan untuk meminjam uang, digunakan untuk diperjualbelikan,” ujar Kapolres Tangsel. [Rls]