Polsek Ciruas Ungkap Kasus Pengeroyokan, Amankan Lima Tersangka
SERANG-Jajaran unit reskrim Polsek Ciruas berhasil mengungkap kasus tindak pidana dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan terhadap M. Gojali (32) warga Kampung Pabuaran 002/005, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Gojali menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh orang tak dikenal di PDAM Singamerta, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.(22/5/2020) lalu.
Kapolres Serang AKBP Mariyono S.I.K. M.Si. melalui Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno menyampaikan bahwa jajaran Unit Reskrim Polsek Ciruas telah menangkap pelaku dan mengamankan lima orang tersangka, sedangkan yang lainnya berstatus DPO, Senin (22/6/2020).
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing DBD (18), BAH (20), ABA (18), NM (24), VP (22)”.
Sukirno juga menjelaskan motif pengeroyokan karena merasa tersinggung dengan ucapan korban saat mabuk miras.
“Peristiwa terjadi karena para pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban yang pada saat itu korban dalam keadaan dipengaruhi minuman keras,”kata Sukirno.
Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan para tersangka Sukirno memerintahkan kepada Panit I Reskrim Polsek Ciruas IPDA Supriyadi, S.H bersama anggota, untuk melakukan upaya paksa / penangkapan terhadap para tersangka.
“Pada hari selasa tanggal 09 Juni 2020 Panit I Reskrim Polsek Ciruas IPDA Supriyadi, SH bersama anggota berhasil menangkap 3 (tiga) orang tersangka,” kata Sukirno menambahkan.
“Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 anggota Reskrim Polsek Ciruas kembali menangkap 2 (dua) orang tersangka yang ikut terlibat melakukan Tindak pidana tersebut diatas,”,
Anggota Reskrim Ciruas berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) bilah Celurit yang terbuat dari besi bekas kursi lipat yang diduga digunakan oleh tersangka sebagai alat untuk melakukan kekerasan terhadap korban.
“Para tersangka dijerat dalam pasal 170 KUHPidana tentang Tindak pidana dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” kata Sukirno menjelaskan. ( )