PPATK: Ada Arus Lalu Lintas Keuangan Lintas Negara di Rekening FPI
Hingga 20 Januari, jumlah rekening yang telah dibekukan mencapai angka 92 buah dan kemungkinan akan terus bertambah.
JERNIH-Setelah mengumumkan memblokir sejumlah rekening milik Front Pembela Islam (FPI), kini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi adanya arus lalu lintas keuangan lintas negara. Namun Kepala PPATK Dian Ediana Rae menolak menyebut secara secara rinci terkait waktu dan pihak yang menerima dan mengirim.
“Ya, ada. Dari penelusuran PPATK itu memang melihat keluar masuk dana dari negara lain,” kata Dian.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya PPATK telah memblokir sejumlah rekening milik FPI dan para pihak terafiliasi di berbagai bank nasional. Adapun jumlah rekening yang telah dibekukan, hingga 20 Januari, mencapai angka 92 buah dan kemungkinan akan terus bertambah.
Dian Ediana Rae menyebut, hingga kini pihaknya belum membuat kesimpulan apakah FPI terkait dengan pendanaan terorisme maupun dengan pelanggaran UU tindak pidana lainnya.
“Apakah FPI itu akan dikenakan UU mana, Itu belum. Apakah dia terkait dengan pendanaan terorisme? Belum juga disimpulkan begitu,” ujarnya.
Menurutnya, upaya pemblokiran sementara rekening FPI dan afiliasnya merupakan bagian dari langkah intelijen keuangan dan masih dalam koridor hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami lembaga intelijen keuangan, bukan penegak hukum. Pembekuan ini sebuah keharusan bila kami ingin menganalisis sebuah transaksi keuangan. Ini adalah proses normal yang harus dilakukan PPATK ketika suatu organisasi dinyatakan tidak boleh melakukan kegiatan,”.
Bila dalam tempo 20 hari tak ditemukan unsur pidana, pemblokiran akan dicabut. Sebaliknya pemblokiran akan dibuat lebih lama bila aparat penegak hukum dan pengadilan menyimpulkan ada pelanggaran pidana.
PPATK bertugas mendeteksi tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan 26 jenis kejahatan lain. Selain soal korupsi, terorisme, dan narkoba. Dian antara lain menyebut kejahatan perbankan, penipuan, pasar modal, hingga illegal logging dan illegal fishing.
“Jadi framework nya itu. Sejauh ini belum ada kesimpulan apakah FPI terkait dengan pidana terorisme atau lainnya. Itu ranah penegak hukum,” kata Dian kembali
Pemblokiran rekening FPI merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam Kementerian dan Lembaga pada 30 Desember 2020.
Menanggapi informasi adanya transaksi dari dan untuk luar negeri, Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan bahwa transfer itu berkaitan dengan pengelolaan dana kemanusiaan.
“Itu menandakan FPI mendapat kepercayaan banyak warga dunia dalam mengelola dana umat untuk bencana kemanusiaan, anak-anak yatim, dan bantuan bencana, serta yang lainnya,” kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Minggu (24/1/2021).
Aziz mengatakan FPI memang berfokus pada bantuan kemanusiaan di berbagai negara. Salah satunya bantuan untuk warga Palestina. (tvl)