PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni, Zona Merah Wajib WFH 75 Persen
PPKM Mikro Tahap X ini akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
JERNIH- Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekomomi Nasional (KCPPEN) memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bersakala mikro mulai tanggal 15 sampai 28 Juni.
Ketua KCPPEN yang juga Menko Perekonomian, Airlangga Hartatao menyebut, keputusam perpanjangan PPKM mikro diambil karena perkembangan zonasi risiko di masing-masing daerah.
Pada waktu dua minggu kedepan, Airlangga meminta dilakukan menerapkan pegawai bekerja di rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen pada kantor atau tempat usaha yang berada di zona merah atau memiliki risiko penularan Covid-19 yang tinggi. Sedangkan yang work from office (WFO) cukup 25 persen.
“Ini untuk daerah zona merah, work from home-nya 75 persen. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM Mikro (zona) merah itu kantornya 25 persen,” kata Ailrangga di Istana Negara, usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, pada Senin (14/6/2021).
Airlangga juga mengingatkan bahwa pegawai yang menjalani WFH dan WFO harus bergantian digilir.
“Artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja tetapi harus diputar sehingga meyakinkan bahwa yang work from office [WFO] itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjanya itu adalah standby di tempat mereka bekerja masing-masing,”.
Sedangkan pada daerah zona oranye (risiko sedang) dan kuning (risiko rendah) pengaturan proporsi WFO dan WFH-nya sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar 50 persen.
Ketentuan yang sama berlaku juga pada operasional restoran dan mal. Aktivitas mereka dibatasi buka hingga jam 21.00 dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Demikian juga aktivitas di tempat ibadah. Pada daerah (zona) merah atau kecamatan yang (zona) merah tempat ibadah harus ditutup selama dua minggu.
Sementara, aktifitas belajar mengajar di wilayah zona merah harus belajar daring 100 persen daring selama dua minggu. Hal tersebut diatur langsung oleh Kementerian Pendidikan.
“Terkait dengan daerah-daerah (zona) merah, antara lain Kudus, kemudian juga Bangkalan dan beberapa daerah, nanti Instruksi Mendagri-nya akan segera diterbitkan dan masing-masing daerah untuk membuat keputusan di daerah provinsi maupun di kabupaten/kota masing-masing,”. (tvl)