PPNI Tuntut Penegakan Hukum Penolak Jenasah Perawat Positif Covid-19
JAKARTA-Penolakan pemakaman jenasah perawat Rumah Sakit Kariadi, Semarang Jawa Tengah yang meninggal karena terjangkit Covid-19 dalam menjalankan tugas membuat geram pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Ketua PPNI meminta pemerintah dan aparat kepolisian agar menangani secara hukum penolakan pemakaman jenazah NK, perawat RS Kariadi, Semarang.
“Mendesak kepada aparat hukum untuk mengusut tuntas kejadian penolakan, stigmatisasi, kriminalisasi yang menimpa almarhum perawat NK yang ditolak pemakaman jenazahnya,” tulis Ketua Umum PPNI, Harif Fadhilah, dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 April 2020.
Baca juga: Polri Terbitkan Surat Telegram Penanganan Perkara Selama PSBB
Perawat NK yang bekerja di RS Kariadi Semarang wafat pada Kamis pagi, 10 April 2020 terpapar Covid-19. Namun mendapat penolakan dari dua tempat pemakaman umum di Ungaran, Jawa Tengah, sehingga jenazah NK sempat dikembalikan ke kamar jenasah RS Kariadi Semarang.
Jasad NK akhirnya dikuburkan pada Kamis malam di kompleks pemakaman keluarga pegawai rumah sakit.
“Kami perawat Indonesia dengan jumlah lebih dari satu juta perawat mengecam keras atas tindakan penolakan jenazah yang dilakukan oleh oknum-oknum warga yang tidak memiliki rasa kemanusiaan”.
Baca juga: Cegah Penolakan, Polda Metro Siap Kawal Pemakaman Jenasah Covid-19
Harif mengecam masyarakat yang menolak pemakaman jenasah perawat NK sebagai Tindakan yang sangat tidak manusiawi. Menurut Harif jenazah NK sudah dirawat dan dipulasara sesuai prosedur.
“Kami tegaskan bahwa jenazah almarhumah dipastikan telah dilakukan perawatan dan pemulasaran jenazah sesuai dengan prosedur yang ditentukan,” Tulis Harif dalam rilisnya.
“Jadi tidak beralasan untuk menolak, memberikan stigma negatif yang berlebihan kepada almarhum sejawat kami yang telah gugur sebagai pahlawan kemanusiaan”.
Baca juga: Menteri Kesehatan Terbitkan Penetapan PSBB DKI Jakarta
Menurut Harif, masyarakat yang menolak jenazah NK telah memberikan stigma negatif dan diskriminasi kepada koleganya dan dinilai melawan hukum dengan.
“Kami mendesak kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kejadian penolakan, stigmatisasi, kriminalisasi yang menimpa almarhumah,” kata Harif.
Harif juga mengingatkan bawa NK adalah seorang perawat yang berjuang di garis depan melawan wabah Covid-19.
PPNI, kata Harif, meminta pemerintah, Polri, dan TNI menjamin keselamatan, keamanan, serta menjaga harkat martabat profesi perawat dalam menjalankan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah NKRI dalam menghadapi wabah Covid -19.
PPNI mencatat 10 perawat Indonesia gugur saat menjalankan tugas melawan pandemi Covid-19.
(tvl)