Crispy

Prostitusi dibawah Umur Digrebeg Polisi, Sekali kencan Dibayar 900 ribu

DEPOK-Tim Srikandi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Depok berhasil menyelamatkan SA (13) yang akan dijual lewat media online sebagai wanita penghibur. Dalam penggerebegan tersebut Tim Srikandi berhasil  mengamankan tersangka yaitu JF(39) NF (19), ZM (18),  serta tiga perempuan SS (17), NZ (15), dan JC (15).

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah dalam konferensi Pers, pada hari Kamis (23/1/2020), menjelaskan kronologis penggrebegan lokasi penyekapan SA, pelajar SMP kelas 3, dalam sebuah kamar di Apartemen Kalibata Tower Jasmin Lantai 10 Kamar No.AV Jalan TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (22/1) sore.

Berawal dari laporan orang tua korban SA (15) yaitu NJ yang kehilangan putrinya sejak Selasa (31/1/2019) sekitar pukul 18.30 WIB. SA hilang dari sekolahnya SMP di daerah Cipayung.

“Keluarga korban baru laporan pada tanggal 4 Januari 2020 ke Polres, setelah empat hari anaknya hilang,” kata Azis.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Deddy Kurniawan, menjelaskan Penyidik mengumpulkan informasi dengan meminta keterangan para saksi, dimana kemudian diketahui SA diajak jalan-jalan oleh salah satu pelaku FD untuk pergi ke Anyer malam Tahun baru.

“Jadi korban SA ini berkenalan sama FD melalui media sosial. Rencananya mau diajak ke Anyer namun malah dibawa ke apartemen daerah Kalibata,”.

Ditempat penyekapan, SA sempat bergabung bersama ketiga teman lainnya yang masih dibawa umur.

“Para Pelaku yang kita amankan ini berencana menampung korban terlebih dahulu setelah itu dipasarkan atau ditawarkan menjadi wanita penghibur melalui aplikasi Me Chat yakni SS, NZ, dan JC,”.

Para pelaku mengakui mereka mencari dan menampung para korban usia dibawa umur ini di dalam apartemen, setelah itu dieksploitasi seksual dan ekonomi.

“para korban disuruh menjalani menjadi PSK. Mereka dijual  Rp.900 ribu setiap kencan dan ketiga anak lainnya sudah menjalani profesi selama enam bulan. Dalam sehari lebih dari satu tamu pria hidung belang dilayani,”.

Para pelaku dikenakan Pasal Perlindungan Anak dibawah umur dengan ancaman pidana diatas 10 tahun.

(tvl)

Back to top button