PTUN Jakarta Jatuhi Hukuman Kepada Anies Sebab Tak Serius Tangani Banjir
Dijatuhkannya hukuman terhadap Gubernur Anies oleh PTUN Jakarta, pada Kamis (17/2), setelah tujuh orang mengajukan gugatan. Mereka antara lain, Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj ShantyWidhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, serta Indra.
JERNIH-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menjatuhkan hukuman terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan pengerukan secara totak di Kali Mampang, Jakarta Selatan. Putusan ini, menjadi bukti bahwa Anies tak serius menangani banjir Jakarta.
Anggota tim advokasi solidaritas untuk korban banjir , Francine Widjojo mengatakan, sudah seharusnya Pemprov DKI Jakarta lebih serius lagi dalam menangani banjir dengan melakukan normalisasi sungai. Sebab kegiatan itu, sudah menjadi program prioritas nasioal dan daerah sesuai RPJMN 2015-2019 serta 2020-2024, termasuk RPJMD DKI Jakarta 2017-2022.
Tri Andarsanti Pursita, sebagai salah satu penggugat mengatakan, pengerukan Kali Mampang terkakhir dikerjakan pada tahun 2017. Dia bilang, pada Februari 2021, terjadi pendangkalan Kali Mampang di daerah Pondok Jaya, tempat dia tinggal. Buktinya, ketinggian air hanya sekitar 15 centimeter.
Akibatnya, jalan di depan rumahnya terendam banjir setinggi 2 meter pada 19 hingga 21 Februari 2021.
“Terima kasih dan apresiasi kami pada Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir atas dedikasinya mendampingi kami sejak Maret 2021. Kami sadar proses gugatan yang dilakukan akan berliku, namun yang kami yakinkan bahwa ini harus dilakukan untuk pengendalian banjir Kota Jakarta yang lebih baik,” kata Tri.
Dijatuhkannya hukuman terhadap Gubernur Anies oleh PTUN Jakarta, pada Kamis (17/2), setelah tujuh orang mengajukan gugatan. Mereka antara lain, Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj ShantyWidhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, serta Indra.
“Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang,” kata ketua Majelis Hakim Sahibur Rasid, pada sidang online 15 Februari lalu.[]