Crispy

Punya Walkie Talkie, Aung San Suu Kyi Divonis Empat Tahun Penjara

  • Vonis ini bukan yang terakhir. Aung San Suu Kyi akan menghadapi serangkaian tuduhan korupsi.
  • Jika semua vonis telah dijatuhkan, Aung Saan Suu Kyi kemungkinan akan mendekam di penjara 100 tahun.

JERNIH — Pemimpin Myanmar terguling Aung San Suu Kyi, Senin 10 Januari, divonis empat tahun penjara karena memiliki walkie-talkie.

CNN memberitakan Suu Kyi dinyatakan bersalah memiliki walkie-talkie tanpa iin. Namun, vonis ini bukan akhir dari segalanya. Suu Kyi didakwa hampir selusin kasus hukum, yang membuat akumulasi hukumannya bisa mencapai 100 tahun.

Pemenang Novel Perdamaian itu akan menghadapi tuduhan melanggar pembatasan pandemi Covid-19 selama kampanye pemilihan 2020, penghasutan, melanggar UU Rahasia Negara era kolonial, dan tuduhan korupsi.

Setiap tuduhan korupsi mengancam Suu Kyi dengan hukuman penjara antara 14 sampai 15 tahun.

Suu Kyi menolak semua tuduhan itu, dan pendukungnya mengatakan tuduhan terhadapnya bersifat politis. Sebagai pesakitan, yang bisa dilakukan Suu Kyi terbatas hanya menolak.

Hukuman empa tahun yang dijatuhkan Senin 10 Januari meliputi dua tahun penjara karena melanggar UU ekspor-impor, satu tahun penjara karena melanggar UU Komunikasi, dan satu tahun penjara karena memiliki walkie-talkie.

Pada 7 Desember, Pengadilan Zabuthiri di ibu kota Naypyidaw semula menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Suu Kyi karena bersalah melakukan pengasutan, dan dua tahun penjata karena melanggar UU Penanggulangan Bencana

Namun militer mengurangi hukuman empat tahun itu menjadi dua tahun. Militer juga mengurangi separuh hukuman penjara empat tahun kepda Presiden Myanmar terguling Win Myint.

Back to top button