Crispy

Sabu di Petamburan Senilai Rp 156 Miliar Berhasil Diamankan Polisi

Polisi menduga mereka jaringan narkoba internasional.

JERNIH-Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional, setelah dilakukan penyelidikan beberapa waktu sebelumnya. Dalam penggerebegan tersebut, dua orang pelaku ditangkap di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Menurut Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo, kasus berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya jaringan narkoba.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat sehingga tim gabungan Timus Mabes Polri bergabung dengan jajaran Narkoba Polda Metro Jaya bersama-sama melakukan penyelidikan tentang adanya sindikat narkoba internasional. Rencananya mereka akan mengirim narkoba jenis sabu di wilayah Jakarta,” kata Hendro di lokasi penggerebekan, Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020).

Setelah menganalisa informasi tersebut, Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui dan membuntuti kendaraan yang dicurigai berisi narkoba.

“Kemudian tim melakukan undercover dan akhirnya bisa menemukan satu buah kendaraan yang diindikasikan di dalamnya ada narkoba jenis sabu, sehingga tim melakukan penggerebekan,” kata Hendro menjelaskan bagaimana proses penyelidikan anak buahnya hingga menemukan tersangka.

Tim gabungan membuntuti kendaraan tersebut yang berhenti di sebuah hotel di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Tanpa membuang waktu, Tim gabungan segera menggerebek kendaraan tersebut dan mengamankan pelaku.

“Dan akhirnya dari sore hingga malam, mobil yang kita buntuti mobil putih berhenti di wilayah Petamburan dan tim melakukan penggrebekan penangkapan, kita dapat menangkap dua pelaku yang sudah kita amankan,” kata Hendro menambahkan.

“Dari mobil Ayla kita dapat menyita barang narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus kurang lebih 201 kilogram sabu,” kata Hendro.

Kedua pelaku saat ini dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk melakukan pengembangan kasus dan penangkapan jaringan.

“Tim gabungan Mabes dan Polda Metro Jaya sedang melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap 2 pelaku ini yang kemungkinan sindikat narkoba masih ada pelaku dan barbuk lain yang masih dalam penyelidikan keberadaannya,”.

Menurut Hendro, nilai ekonomi dari 201 kilogram tersebut sekitar Rp 150 miliar. (tvl)

Back to top button