Sah, Terkait Kasus ASABRI Adam Damiri Divonis 20 Tahun Penjara
Sementara hal yang meringankan adalah, Adam sebagai tulang punggung keluarga dan telah berjasa selama 33 tahun aktif dalam TNI.
JERNIH- Mantan Direktur Utama (Dirut) ASABRI, Mayjen Purnawirawan Adam Rahmat Damiri, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ASABRI. Majelis Hakim menilai, dia secara sah terbukti melakukan tipikor.
Selain dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Adam juga didenda Rp 800 juta dengan ketentuan kurungan selama 6 bulan penjara.
Selain itu, Hakim Ketua IG Eko Purwanto, dalam persidangan, Selasa (4/1) menyatakan bahwa Adam juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 milyar dengan subsider 5 tahun kurungan penjara.
Seperti dilansir Detik, hal-hal yang memberatkan putusan yaitu, perbuatan yang dilakukan Adam mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar, serta tidak mengakui kesalahan.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang besar, tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, perbuatan terencana, tersturktur, dan masif, dapat berdampak pada kestabilan ekonomi dan tidak mengakui kesalahannya,” kata Eko.
Sementara hal yang meringankan adalah, Adam sebagai tulang punggung keluarga dan telah berjasa selama 33 tahun aktif dalam TNI.
Selain Adam, Hakin juga menjatuhi hukuman 20 tahun penjara kepada mantan Dirut PT ASABRI periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja yang juga dijatuhi denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Selanjutnya, Sonny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 milyar subsider 5 tahun kurungan. Vonis tesebut, lebih berat dari tuntutan Jaksa terhadap keduanya yakni, 10 tahun penjara dan denda RP 750 juta subisder 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebanyak Rp 64,5 milyar subsider 5 tahun penjara.[]