Crispy

Sandiaga Uno Dukung Beach Club Raffi Ahmad, Pengamat: Jangan Numpang Viral dan Gak Baca UU Nomor 32 Tahun 2009

  • Seharusnya Sandiaga Uno melakukan evaluasi beach club lain dan mengajak Menteri LHK serta WALHI berdiskusi.
  • Pemerintah jangan hanya memikirkan investasi tanpa mempedulikan asas Lingkungan Hidup.

JERNIH — Dukungan pembangunan Beach Club Raffi Ahmad di kawasan Ekologis Karst Pantai Krakal Gunung Kidul oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memunculkan polemik baru. Dukungan itu tanpa kajian sosiologi dan melihat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Hal itu disampaikan Yanuar Wijanarko, pengamat kebijakan publik. “Terlalu naif dan jangan numpang viral bagi seorang menteri untuk mendukung proyek investasi tanpa kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) serta melihat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Yanuar di Jakarta, Minggu 7 Januari 2024.

Yanuar juga mempertanyakan sikap Sandiaga yang seharusnya turut mengajak WALHI dan Kementerian LHK mendiskusikan bersama temuan potensi kerusakan lingkungan yang bakal muncul jika pembangunan Beach Club Raffi Ahmad tersebut dilanjutkan.

“Jangan berlindung dengan potensi investasi dan nama Raffi Ahmad, atau bahkan membandingkan beach club lain yang sudah berdiri, dan langsung memberikan dukungan. Seharusnya Pak Sandiaga melakukan evaluasi beach club lain dan mengajak Menteri LHK serta WALHI diskusi atas temuannya,” ujarnya.

Selain UU Nomor 32 Tahun 2009, Sandiaga juga dinilai melupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia.

Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.

Lingkungan hidup di kawasan Ekologis Karst Gunung Kidul harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan.

“Indonesia juga berada pada posisi yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Dampak melakukan pembiaran atas potensi kerusakan lingkungan dengan alasan investasi di kawasan Karst yakni turunnya produksi pangan, terganggunya ketersediaan air, tersebarnya hama dan penyakit tanaman serta penyakit manusia, naiknya permukaan laut, tenggelamnya pulau-pulau kecil, dan punahnya keanekaragaman hayati. Kondisi ini dapat mengakibatkan daya dukung, daya tampung, dan produktivitas lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi beban sosial,” lanjut Yanuar.

Pemerintah, masih menurut Yanuar, jangan hanya memikirkan investasi tanpa memikirkan asas Lingkungan Hidup yang harus dipenuhi dalam mengambil sebuah kebijakan pembangunan. Ia menilai Sandiaga melupakan sejumlah asas-asas yang wajib diperhatikan karena sudah ada dalam UU.

“Yakni seperti asas kelestarian dan keberlanjutan adalah bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup,” katanya.

Kemudian ada asas keserasian dan keseimbangan, asas keterpaduan, asas manfaat, asas kehati-hatian, asas keadilan. “Kemudian asas ekoregion yakni perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal. Dan asas keanekaragaman hayati, yaitu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem,” ujarnya

Back to top button