Satgas Waspada Investasi OJK ‘Lockdown’ kegiatan Jouska Finansial
![](https://jernih.co/wp-content/uploads/OJK-4.jpg)
Satgas Waspada Investasi memutuskan menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia selaku entitas yang mengaku bergerak di bisnis penasehat investasi atau agen perantara perdagangan efek tanpa izin.
JAKARTA-Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraksi lagi. Kali ini WSI menghentikan kegiatan penasihat investasi dan agen perantara perdagangan efek, atas nama PT Jouska Financial Indonesia yang beroperasi tanpa izin.
Selain PT Jousa, SWI juga menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dengan dugaan melakukan kegiatan penasihat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas ilegal.
“Kami juga meminta PT Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan persoalan tersebut,” kata Ketua WSI Tongam L Tobing dalam siaran pers.
SWI bahkan telah melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi, dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Selanjutnya SWI memberi saran kepada masyarakat yang merasa dirugikan ketiga perusahaan terseut untuk perusaan tersebut sebab saat ini pemerintah tengah membangun pasar modal yang kredibel.
“Kita saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasihat investasi, manajer investasi, atau perusahaan sekuritas,”.
Terhadap PT Jouska, Tongam mendorong agar perusahaan tersebut segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya. Menurut Tongam, CEO dan Founder Jouska, Aakar Abyasa, dapat menerima saran SWI.
Tongam mengingatkan kembali pada masyarakat, jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, seyogyanya segera konsultasi atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157) pada jam dan hari kerja, serta email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Berikut temuan SWI beberapa fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska, diantaranya:
- PT Jouska Finansial Indonesia mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya,
- Dalam operasinya PT Jouska melakukan kegiatan seperti Penasehat Investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa,
- Bahwa PT Jouska melakukan kerjasama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi.
(tvl)