Crispy

Perkantoran Jadi Klaster Baru Penularan Covid

Perkantoran dan perusahaan di Ibu Kota diduga bakal menjadi klaster baru penularan Covid-19. Disarankan agar setiap kantor di Ibu Kota melakulan rapid test maupun swab test Covid-19 untuk para karyawannya.

JAKARTA- Sejumlah perkantoran di Ibu Kota yang melaporkan karyawannya terpapar Covid-19. Termasuk diantaranya lembaga penyiaran RRI yang menmbuat RRI menerapkan kebijakan lockdown atau penutupan sementara semua kegiatan perkantoran selama 14 hari terhitung mulai 22 Juli hingga 4 Agustus 2020.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti tak menampik kenyataan, bahwa saat ini perkantoran menjadi klaster baru penularan Covid-19.

“Saya enggak hapal (jumlah kantor yang melaporkan kasus Covid-19), tapi dari tingkat perkantoran pusat, internal DKI, BUMN, kementerian lembaga, kantor swasta, organisasi perangkat daerah (OPD) di DKI. Mereka sudah melaporkan,” kata Widyastuti saat dikonfirmasi.

Widyastuti menduga maraknya klaster perkantoran karena diduga tak patuhi protokol kesehatan.

Senada dengan Widyastuti, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria atau akrab disapa Ariza juga menganggap munculnya klaster baru Covid-19 di perkantoran karenaprotokol kesehatan tak dipatuhi perusahaan dan karyawan.

Ariza mengingatkan salah satu upaya meminimalkan penyebaran Covid adalah dengan menjalankan protocol kesehatan yang dikenal dengan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan saling menjaga jarak.

“Tolong diperhatikan, jangan dianggap enteng. Bapak Gubernur berulang kali menyampaikan jangan anggap enteng, jangan anggap remeh, jangan sampai kita baru sadar ketika anggota keluarga kita (terinfeksi Covid-19),” kata Ariza.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan perkantoran yang karyawannya terpapar Covid-19 harus tutup selama tiga hari untuk keperluan sterilisasi

“Terhadap perkantorannya ditutup sementara waktu selama 3 hari. Selama 3 hari itu ya perkantorannya harus dipastikan dalam keadaan sehat, bersih, dan steril hingga harus dilakukan penyemprotan disinfektan tiga hari berturut turut,” ucap.

Terhadap karyawan yang terpapar Covid-19 baik kontak erat (ODP), suspek (PDP), maupun positif harus diberi perawatan khusus. Mereka juga harus diliburkan atau tidak boleh masuk ke kantor itu selama 14 hari berturut-turut. Perusahaan juga tetap harus membayar hak-hak pegawai sesuai ketentuan bagi mereka yang terkena Covid-19.

Andri mengimbau agar perkantoran benar-benar menerapkan protokol Covid-19 mulai dari kerja di kantor hanya 50 persen hingga menerapkan tiga sif waktu kerja.

Diingatkan Andri, karyawan terpapar Covid-19 tak boleh kena PHK.  

“Kepada pegawai (terkena virus corona) tersebut tidak boleh dilakukan PHK dan hak-haknya harus tetap dibayarkan,” kata Andri.

(tvl)

Back to top button