Satgas Yonif Kapuas Kembali Terima Dua Pucuk Senjata dari Warga Perbatasan
“Bapak Ridwan menyerahkan senjata yang biasa digunakan untuk berburu tersebut secara sukarela, dengan kesadaran sendiri dan tanpa paksaan kepada anggota Pos Temajuk”
SAMBAS – Komandan Pos Temajuk Satgas Yonif 642/Kapuas, Letda Inf Ryan Hidayat, menerima dua pucuk senjata api rakitan jenis bowmen dan lantak dari Ridwan (35 thn), warga Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa, di Pos Kotis Entikong, Kabupaten Sanggau, Senin (4/1/2021).
Alim Mustofa mengatakan, berdasarkan laporan dari Komandan Pos (Danpos) Temajuk, Letda Inf Ryan Hidayat, senjata rakitan tersebut diserahkan secara sukarela yang merupakan warga Desa Temajuk.
“Bapak Ridwan menyerahkan senjata yang biasa digunakan untuk berburu tersebut secara sukarela, dengan kesadaran sendiri dan tanpa paksaan kepada anggota Pos Temajuk,” ujarnya.
Menurut Alim Mustofa, penyerahan senjata api jenis bowmen dan lantak bermula ketika anggota pos melaksanakan kegiatan anjangsana, sekaligus memberikan pelayanan kesehatan secara gratis kepada masyarakat, yang dilakukan dengan cara mendatangi rumah-rumah warga tim kesehatan Satgas.
Saat berkunjung dan memberikan pelayanan kesehatan, lanjut Alim, di rumah salah satu warga bernama Ridwan, mengungkapkan dirinya akan menyerahkan senjata api rakitan miliknya kepada anggota Satgas Yonif 642/Kapuas Pos Temajuk.
“Saya serahkan senjata milik saya kepada bapak TNI, karena saya telah sadar akan bahaya kepemilikan senjata tanpa izin. Bapak TNI disini sering memberikan sosialisasi kepada warga tentang bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin, selain itu bapak TNI juga telah banyak membantu warga disini,” kata Ridwan.
Untuk saat ini, dua pucuk senjata rakitan laras panjang jenis bowmen dan lantak telah diamankan di Pos Temajuk Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas.
Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api untuk menyerahkan kepada aparat keamanan.
“Apabila menyerahkan secara sukarela, kami jamin tidak akan dikenai sanksi,” katanya. [Fan]