Satu Lagi Klinik Stem Cell Ilegal Digrebeg Polisi
JAKARTA-Sebuah klinik kecantikan yang beroperasi di di Rukan Permata Senayan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, di grebeg Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Menurut keterangan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani dalam konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Selasa (21/1/2020), klinik yang bernama De’Eleriz Beauty & Health Center tersebut diduga melakukan pratek illegal dengan cara praktik penyuntikan stem cell ilegal.
“Klinik itu menggunakan serum ilegal yang tak terdaftar di Kemenkes. Kami masih melakukan penelitian terhadap serum itu bekerja sama dengan BPOM RI dan Laboratorium Forensik Polri,” kata Fanani,
Fanani menjelaskan penggerebegan dilakukan karena ada laporan masyarakat yang menduga ada pelanggaran ijin praktik.
“Penggerebekan kami lakukan setelah ada laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata banyak pelanggaran dalam praktik, Pemilik juga tak bisa menunjukkan izin operasional,”.
Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa disamping melakukan praktik ilegal stem cell juga serum yang digunakan ilegal dan tidak terdaftar di lembaga negara.
Pelanggan klinik tersebut kebanyakan dari kalangan atas karena tarif di klinik tersebut relatif mahal.
“Tarif untuk pasien dimulai dari Rp5 juta sampai Rp10 juta menggunakan serum itu untuk sekali perawatan,” katanya.
Dalam penggrebegan tersebut diamankan sejumlah barang bukti yang diperkirakan digunakan dalam praktik illegal tersebut.
“Kita temukan beberapa barang bukti,” kata Fanani. “Barang bukti yang disita di antaranya ada alat suntik, serum, dan beberapa barang bukti lainnya,”.
Turut diamankan sepuluh orang yakni pemilik klinik beserta karyawannya. Dari para karyawan tersebut diharap akan dapat informasi dugaan praktik ilegal tersebut.
(tvl)