Crispy

Satu Penipu Princess Lolowah Sudah Ditahan, Lainnya Masih Dikejar

JAKARTA-Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi dalam kasus penipuan terhadap Princess Lolowah, penyidik menetapkan EA sebagai tersangka dalam kasus yang telah dilaporkan oleh kuasa hukum Princess Lolowah binti Abdullah. Satu tersangka lainnya EM masih dalam pencaharian.

“Perkembangan yang terkini lagi adalah, dari 2 tersangka ini, tersangka EA sudah ditangkap dan resmi dilakukan penahanan hari ini,” Kata  Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, di gedung PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2019).

Asep juga menjelaskan, kedua tersangka yakni EA dan EM mempunyai peran sama.

“Keduanya langsung berhubungan dengan pihak korban, termasuk dia berhubungan dengan yang menjadi fasilitator,”.

Bersamaan dengan penetapan status tersangka pada EA, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti mobil dan dokumen-dokumen lain yang diduga berhubungan dengan kasus penipuan yang sedang ditangani.

“Atas dasar pendalaman penyelidikan ini, penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana dan juga merupakan hasil tindak pidana,” Kata Asep, menjelaskan.

“Barang-barang tersebut berupa 1 mobil Jaguar dan 1 mobil Alphard beberapa buku tanah, dokumen AJB, kemudian dokumen pengiriman uang dari pelapor ke terlapor,” 

Disamping penyitaan terhadap barang bergerak, penyidik juga melakukan pemblokiran rekening tersangka serta menyitaTujuh bidang tanah di Gianyar, Bali.

“Penyidik juga sudah memblokir beberapa objek, yang pertama 7 bidang tanah di daerah Gianyar dan 8 rekening BCA milik tersangka,” 

Sehari sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan tentang kasus penipuan yang menimpa PrincessLolowah terkait pembelian tanah di Bali, dimana Princess Lolowah tepatnya telah mengirimkan uang sebesar USD 36.106.574,84 atau Rp 505.492.047.760 yang dikirim sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.

Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali,” kata Sambo dalam keterangannya, Selasa (28/1/2020). “Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih,”.

(tvl)

Back to top button