Crispy

Sayembara! Pemberi Informasi Keberadaan Harun Masiku dan Eks Sekjen MA, Dapat Iphone 11

JAKARTA – Keberadaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku belum juga terungkap. Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alis buron.

Karena itu, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berinisiatif menggelar sayembara barang siapa yang dapat memberikan informasi keberadaan kedua buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut bakal diberi hadiah iPhone 11. 

“MAKI akan memberikan hadiah HP iPhone 11 bagi siapa pun yang mampu memberikan informasi keberadaan Harun Masiku atau Nurhadi, sehingga informasi tersebut dapat digunakan untuk menangkap Harun Masiku atau Nurhadi oleh KPK,” ujar Ketua MAKI, Boyamin Saiman, di Jakarta, Minggu (16/2/2020).

“Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan daftar pencarian orang (DPO) atas Harun Masiku dan Nurhadi. Namun hingga saat ini belum diketemukan dan belum bisa ditangkap,” Saiman menambahkan. 

Menurut Saiman, informasi tersebut dapat diberikan atau dilaporkan langsung kepada KPK atau kepolisian setempat. Bisa juga diinformasikan kepada MAKI lewat nomor HP 081218637589. 

“Hadiah tersebut berlaku selamanya dan tidak terbatas, termasuk informasi yang berasal dari aparat penegak hukum dan wartawan,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status Nurhadi dalam DPO. Penetapan itu, setelah Nurhadi kerap mangkir atas panggilan KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016 silam.

Tak hanya Nurhadi, KPK juga memasukkan DPO pada dua tersangka lain, yakni menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. 

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016. KPK menduga keduanya menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp46 miliar dari Hiendra.

Perkara ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan pada 20 April 2016 dengan nilai awal Rp50 juta yang diserahkan oleh pengusaha Doddy Ariyanto Supeno kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Sementara Harun Masiku juga dimasukkan dalam daftar buron, setelah lembaga antirasuah menangkap tangan Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU beberapa waktu lalu.

Harun terlibat kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka, di antaranya Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, dan Saeful pihak swasta.

Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp600 juta, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap. Duit itu dimaksud dengan tujuan memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW.

Wahyu diduga membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia. [Fan]

Back to top button