Sebanyak 157 WNI ABK Kapal Ikan Cina Dipulangkan ke Indonesia.
Dua jenazah WNI ABK akan di autopsi terlebih dahulu sebelum dipulangkan ke keluarganya
JERNIH-Sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Cina, dipulangkan ke Indonesia.
Mereka dipulangkan melalui Bitung Sulawesi Utara atas kerja sama sejumlah kementerian atau lembaga, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Bitung
Menurut Kemenlu, jumlah ABK yang dipulangkan sebanyak 157 orang yang bekerja pada 12 kapal penangkap ikan Cina. Mereka kemudian dipulangkan ke Indonesia menggunakan Kapal Long Xing 601 dan Long Xing 610 yang berlabuh di Pelabuhan Bitung, Jumat 6 November.
Selanjutnya Sabtu pagi tadi, 155 ABK WNI dan 2 jenazah dibawa oleh landing craft tank (LCT) ke Dermaga LCT Pelabuhan Bitung untuk mereka menjalani tes PCR dan dikarantina di rumah singgah yang disiapkan Pemprov Sulut
Diantara mereka yang dipulangkan terdapat dua jenazah ABK WNI yang juga bekerja di ikan berbendera Cina. Keduanya diduga meninggal karena sakit saat melaut. Mayat mereka akan terlebih dulu dilakukan autopsi sebelum diserahkan kepada keluarga.
“Sementara itu, 2 jenazah ABK WNI akan menjalani proses autopsi di RS Bhayangkara Manado,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Yudha Nugroho.
Proses pemulangan ABK, kata pihak Kemenlu, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Seluruh ABK wajib menjalani rapit tes di atas kapal dengan hasil non-reaktif.
Selama proses kedatangan ABK WNI tersebut, dilakukan pengamanan secara ketat oleh gabungan personil TNI Polri, saat proses debarkasi berlangsung di dermaga LCT Pelabuhan Bitung
Proses repatriasi ini merupakan tindak lanjut usai pertemuan bilateral antara Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, dan Menlu China, Wang Yi, pada Juli dan Agustus 2020. Proses repatriasi dengan menggunakan kapal ikan ke Indonesia merupakan yang pertama kali dilakukan.
Banyak ABK WNI yang tertahan di berbagai tempat selama pandemi Covid-19. Mereka tidak dapat dipulangkan karena banyak lokasi pelabuhan laut di dunia melarang awak kapal turun. (tvl)