Selandia Baru Catat Satu Kematian Covid-19 Setelah Tiga Bulan Nihil
Kematian itu membuat jumlah kasus meninggal akibat Covid-19 di Selandia Baru menjadi 23 kasus.
JERNIH-Setelah tiga bulan lebih tidak ada kematian akibat Covid-19, untuk pertama kalinya Selandia Baru kembali mencatat korban meninggal akibat terinfeksi Covid-19, pada Jumat (4/9/2020). Selandia Baru terakhir kali melaporkan kematian akibat Covid-19 pertengahan Mei lalu.
Korban Covid-19 yang meninggal adalah seorang pria berusia sekitar 50 tahun. Pasien tersebut meninggal di Rumah Sakit Middlemore Auckland yang disebut oleh Pejabat kesehatan setempat sebagai kelompok infeksi gelombang kedua yang muncul di Auckland bulan lalu.
“Saya mengakui kecemasan yang mungkin dirasakan warga Selandia Baru tentang berita hari ini, baik di komunitas maupun keluarga dan kerabat yang berduka atas kematian ini,” kata Direktur Jenderal Kesehatan Ashley Bloomfield seperti dikutip AFP.
Otoritas kesehatan menyebut pria tersebut merupakan korban termuda yang meninggal akibat Covid-19 di Selandia Baru. Namun Otoritas kesehatan tidak menjelaskan apakah korban memiliki penyakit penyerta.
Agustus lalu, sebuah keluarga di Auckland menjadi klaster baru. Temuan tersebut mengakhiri masa 102 hari Selandia Baru bebas dari virus.
Dari empat orang positif tersebut berkembang menjadi 152 orang. Hal ini membuktikan penularan virus corona sulit dihentikan meskipun penguncian wilayah telah dilakukan.
“Kami selalu menyadari bahwa kematian terkait dengan Covid-19 mungkin terjadi,” kata Bloomfield.
Temuan kasus positif di Auckland membuat Selandia Baru melakukan lockdown pada 12 Agustus.
Sejak Senin (31/8/2020) Selandia Baru membuka kembali sekolah di Auckland setelah kota berpenduduk 1,5 juta itu mencabut status lockdown.
Perdana Menteri Jacinda Ardern memutuskan membuka sekolah setelah yakin bahwa wabah virus corona gelombang kedua telah terkendali.
Pemerintah melakukan pengawasan penerapan protocol kesehatan secara ketat. Warga Auckland diizinkan keluar rumah, namun pemerintah setempat membatasi pertemuan sosial hanya untuk sepuluh orang dan mewajibkan penggunaan masker di transportasi umum secara nasional. (tvl)