Seluruh Mudik Lebaran Dilarang Termasuk Mudik Kawasan Aglomerasi
Larangan tersebut dimaksud untuk mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain.
JERNIH-Pemerintah akhirnya memutuskan melarang mudik Lebaran secara keseluruhan, tanpa terkecuali, di semua wilayah Indonesia..
“Untuk memecah kebingungan soal mudik lokal dan aglomerasi, pemerintah melarang apa pun bentuk mudik dalam satu kabupaten/kota atau wilayah aglomerasi,” kata jubir Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam jumpa pers virtual, Kamis (6/5/2021).
“Dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain” kata Wiku menambahkan.
Dengan demikian ketentuan mudik dalam wilayah aglomerasi dinyatakan batal. Selanjutnya ditiap titik aglomerasi akan dilakukan pemeriksaan.
“Rest area, perbatasan kota besar, dan titik penyekatan wilayah aglomerasi,” kata Wiku menyebut lokasi pemeriksaan terkait dengan larangan mudik wilayah aglomerasi.
Sedangkan mobilitas masyarakat dalam wilayah aglomerasi yang terkait kegiatan ekonomi, masih diizinkan.
“Namun perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah,” kata Wiku.
“Nantinya prasyarat pelaku perjalanan dengan syarat khusus akan diperiksa satu per satu di pintu kedatangan terminal atau kedatangan penumpang, pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan,”.
Berdasarkan Permenhub No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H, diatur delapan wilayah aglomerasi yang bebas larangan mudik Lebaran 2021 dalam Permenhub itu mencakup 37 kota dengan rincian sebagai berikut:
1. Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
4. Jogja Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
5. Demak, Ungaran, dan Purwodadi
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros. (tvl)