Senator RAA Kembali Mangkir, Polisi Dinilai Bisa Lakukan Jemput Paksa Demi Penegakan Hukum

Pemanggilan terbaru itu sendiri dilakukan setelah Polda Sulteng merevisi surat panggilan sebelumnya usai menerima surat koreksi dari Sekretariat DPD RI. Dua surat panggilan terdahulu dinyatakan tidak sah karena dasar regulasi yang dicantumkan penyidik telah mengalami perubahan. Karena itu, pemanggilan kali ini kembali dimulai dari tahap awal dan tercatat sebagai panggilan saksi pertama dengan nomor S.Pgl/Saksi.1/70/V/RES.2.5/2026/Ditressiber.
JERNIH–Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Rafiq Al Amri alias RAA, kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Ditressiber Polda Sulawesi Tengah terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan Prof Zainal Abidin. Ketidakhadiran itu memperpanjang daftar mangkir RAA dari panggilan penyidik.
Jumat pagi, 22 Mei 2026, RAA sedianya diperiksa sebagai saksi di ruang Riksa Subdit 1 Ditressiber Polda Sulteng, Jalan Teratai, Kota Palu. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai. Namun hingga waktu pemeriksaan berakhir, senator tersebut tak kunjung hadir.
Pemanggilan terbaru itu sendiri dilakukan setelah Polda Sulteng merevisi surat panggilan sebelumnya usai menerima surat koreksi dari Sekretariat DPD RI. Dua surat panggilan terdahulu dinyatakan tidak sah karena dasar regulasi yang dicantumkan penyidik telah mengalami perubahan. Karena itu, pemanggilan kali ini kembali dimulai dari tahap awal dan tercatat sebagai panggilan saksi pertama dengan nomor S.Pgl/Saksi.1/70/V/RES.2.5/2026/Ditressiber.
Dalam surat tersebut, RAA diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Namun hingga sore hari, tidak ada penjelasan resmi dari pihak RAA mengenai alasan ketidakhadirannya.
“Tidak ada RAA datang hari ini untuk diperiksa di Ditressiber Polda Sulteng,” kata sumber yang memantau langsung agenda pemeriksaan di Mapolda Sulteng.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono yang dikonfirmasi media juga belum memberikan penjelasan terkait absennya RAA. Pesan WhatsApp yang dikirim kepada pihak kepolisian maupun kepada RAA disebut terkirim, namun tidak mendapat balasan hingga berita ini diterbitkan.
Ketidakhadiran berulang seorang pihak yang dipanggil penyidik dalam proses hukum pidana mulai memunculkan sorotan publik. Apalagi, kasus ini telah menjadi perhatian luas di Sulawesi Tengah karena berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Secara hukum, penyidik memiliki kewenangan melakukan langkah lanjutan apabila pihak yang dipanggil secara patut terus menerus mangkir tanpa alasan jelas. Dalam praktik hukum pidana, penyidik dapat melakukan upaya membawa seseorang secara paksa atau jemput paksa demi kepentingan pemeriksaan dan penegakan hukum, sepanjang prosedur hukum terpenuhi.
Langkah tersebut lazim dilakukan untuk memastikan proses penyidikan tidak terhambat. Sebab dalam sistem hukum pidana, setiap warga negara memiliki kewajiban memenuhi panggilan penyidik ketika dimintai keterangan dalam sebuah perkara.
Kasus ini kini menjadi ujian tersendiri bagi konsistensi penegakan hukum. Di satu sisi, publik menunggu kepastian proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. Di sisi lain, ketidakhadiran berulang seorang pejabat publik dalam pemeriksaan polisi berpotensi memunculkan pertanyaan serius tentang kepatuhan terhadap proses hukum itu sendiri. [metrosulteng/radarpalu]






