Sepakat Hentikan Kasus Nurhayati Kejagung Akan Periksa Kejari Cirebon Kota
Nantinya, Leonard bilang, setelah tahap II tuntas dilaksanakan, JPU akan mengambil langkah penyelesaian perkara dan langkah hukum yang tepat dan terukur guna melindungi hak hak tersangka sesuai hukum acara pidana.
JERNIH-Kasus dugaan persangkaan keterlibatan korupsi terhadap Nurhayati terus bergulir. Setelah Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bersepakat menghentikan kasus tersebut, belakangan dia bilang kalau Kejaksaan Agung akan turun tangan.
Agus bilang, dirinya sudah bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil membahas masalah P-21 Nurhayati.
Pertemuan tersebut digelar setelah Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat (25/2) lalu. Hasil gelar perkara itu menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
Agus mengatakan, Kejaksaan Agung sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri bahwa, penyidik Polres Cirebon menetapkan Nurhayati sebagai tersangka atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Makanya, Kejagung bakal melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejaksaan Negeri Cirebon, Jawa Barat.
Menurut Agus, setelahnya Kejaksaan Agung akan bersurat guna menyampaikan hasi pemeriksaan ke Bareskrim Polri untuk dimohonkan perkara Nurhayati yang sudah P-21 itu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna dihentikan penuntutannya, sebab tak ada bukti cukup hingga diterbitkannya surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP).
“Nanti kami akan pertimbangkan bila memang jelas akan dihentikan penuntutan untuk tahap II Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkannya SKPP-nya,” ujar Agus.
Di lain pihak, Jaksa Agung ST Burhanudin sudah mengeluarkan perintah agar perkara Nurhayati segera memasuki tahap II yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Cirebon Kota.
“Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memberikan petunjuk dan memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Kabupaten Cirebon guna menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P-21,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, pada Senin (28/2).
Nantinya, Leonard bilang, setelah tahap II tuntas dilaksanakan, JPU akan mengambil langkah penyelesaian perkara dan langkah hukum yang tepat dan terukur guna melindungi hak hak tersangka sesuai hukum acara pidana.[]