Crispy

Setuju, Pemerintah Tetapkan PTM 50 Persen Saja

“Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM Terbatas dapat juga di perlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya,” kata dia lagi.

JERNIH-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sudah melakukan evaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, di wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, menyatakan mulai Kamis, 3 Februari 2022, PTM terbatas di daerah PPKM Level 2 dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen,” kata Suharti.

Adapun ini dilakukan dengan adanya pertimbangan bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

Lebih lanjut, Suharti menekankan, jika ada sekolah di wilayah PPKM Level 2 yang merasa siap melakukan PTM terbatas dengan kepasitas 100 persen, masih diperbolehkan. Ia bilang, pelaksanaannya tetap harus merujuk kepada SKB Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi yang telah ditetapkan pada 21 Desember 2021. Juga, memastikan tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah itu harus terkendali.

“Sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” ujarnya.

Suharti juga mengatakan, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kemendikbud Ristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM Level 2.

Menurut dia, pihaknya sudah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai hari ini. Selain itu, Suharti mengatakan, penyesuaian lainnya adalah terkait keputusan orangtua menentukan pelaksanaan PTM terbatas.

“Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” katanya menjelaskan.

“Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM Terbatas dapat juga di perlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya,” kata dia lagi.[]

Back to top button