Sindikat Penjual Satwa Dilindungi Digulung Polda Metro Jaya
JAKARTA- Polisi menangkap tiga pelaku perdagangan satwa dilindungi dan mengamankan barang bukti sebanyak 27 ekor berbagai jenis satwa dilindungi.
“Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan sindikat perdagangan satwa dilindungi diduga bernilai ratusan juta rupiah,”kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Senin (16/3/2020), di Mapolda Metro Jaya.
Adapun tiga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial ISA (32), MAN (21) dan OP (31). Mereka ditangkap bersamaan dengan barang buktinya.
“Subuh tadi ditangkap, ditangani Dit Polair Polda Metro,” Yusri juga menambahkan “Hewan dilindungi yang diamankan dari tiga pelaku diduga bernilai ratusan juta rupiah”.
Menurut Yusri, penangkapan berawal dari informasi adanya penjualan satwa dilindungi yang berasal dari luar Jakarta dimana satwanya dibawa menggunakan kapal penumpang KM Dobon Solo.
Polisi kemudian menggeledah isi kapal penumpang tersebut dan menemukan berbagai macam satwa dilindungi sekaligus menangkap ketiga pelaku. Dari pemeriksaan awal diketahui bahwa di kapal tersebut sering digunakan untuk membawa satwa yang dilindungi ke pulau Jawa.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan dan diamankan 3 (tiga) orang yang dicurigai sebagai pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” Yusri menambahkan
“Barang bukti sebanyak 27 ekor satwa yang dilindungi dengan berbagai jenis. Satwa dilindungi diduga bernilai ratusan juta rupiah,”.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa hewan dilindungi diantaranya 4 ekor Kakatua Raja Hitam, 5 ekor Kasuari, 4 ekor Anakan Triton / Kakatua Putih, 2 Cendrawasih, 2 ekor Nuri, dan 10 ekor Kasturi.
Para pelaku diancam dengan Pasal 40 (2) Jo pasal 21 (2) huruf a dan c UU No 5 tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 88 huruf a, b, c UU No 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
(tvl)