Crispy

Situasi Kondusif Konawe Dinilai Manipulatif

Selain itu, kata dia, izin tambang PT GKP dan seluruh perusahaan tambang di Konkep sesungguhnya diterbitkan ketika Kabupaten Konkep masih menjadi wilayah administrasi Kabupaten Konawe. Apalagi, seluruh proses penerbitan izin tambang itu tidak diketahui warga dan semua berlangsung dalam ruang tertutup.

JERNIH-Wakil Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Andi Muhammad Lutfi mengklaim kondisi di Roko-Roko Raya, Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, sudah kondusif. Ia pun meminta agar warga tidak mudah terprovokasi. Pernyataan ini, disampaikan pada Jumat (4/3) menyusul ramainya penolakan warga terkait aktivitas pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang dianggap menyerobot tanah warga.

“Saya wakil bupati ingin menyampaikan bahwa kondisi Kabupaten Kepulauan atau Wawonii ini hari ini sangat kondusif. Dengan kondusifnya ini, saya berharap kepada seluruh masyarakat, saudara di Konawe di mana pun berapa, jangan terprovokasi dengan pemberitaan yang hari ini beredar,” kata dia melalui rekaman video.

Menurutnya, penolakan warga yang merasa diserobot tanahnya oleh PT GKP tak perlu diberitakan. Namun, ia tak bisa menahannya karena hari ini akses informasi terbuka.

“Kemarin hanyalah sebuah kejadian yang seharusnya tidak diekspos seperti itu. Tapi namanya juga hari ini keterbukaannya. Tapi, keadaan Konawe hari ini saya wakil bupati menyampaikan kondusif,” katanya melanjutkan.

Selain itu, ia juga mengklaim bahwa PT GKP mempunyai izin untuk melakukan aktivitas pertambangan. Hal itu mengacu pada Perda Konkep Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang di dalamnya mengatur adanya pertambangan dan industri.

“Di Kabuaten Konawe Kepulauan bahwa dasar kegiatan GKP ini adalah Perda nomor 2 tahun 2021, di Kabupaten konawe kelolaan ini yang mengatur RTRW yang di dalamnya mengakomodir pertambangan dan industri,” kata Andi menyebutkan.

“Pertambangan itu kami sekat sekat, khususnya di Wawonii di Desa Roko Roko Raya. Jadi kami juga sudah melihat apa yang dilakukan aktivitas yang dilakukan perusahaan ini dan kami akan mengawal sampai di mana apakah terjadi pelanggaran pelanggaran,” ujarnya melanjutkan.

Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai sejumlah klaim tersebut cenderung manipulatif. Pasalnya, warga banyak yang ketakutan pasca penyerobotan tanah yang viral pada Kamis (3/3) lalu.

Pernyataan Wakil Bupati setempat yang menyebutkan bahwa situasi sudah kondusif, menurut KontraS, cenderung manipulatif dan mengandung unsur kebohongan.

Abimanyu Septiadji, anggota Divisi Hukum KontraS dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, setelah 3 Maret itu, warga penolak tambang di Roko-Roko Raya sesungguhnya masih sangat cemas dan takut akan aparat kepolisian yang masih mondar-mandir dan berada di basecamp PT Gema Kreasi Perdana.

“Ketakutan warga itu juga terkait dengan sebagian dari warga penolak tambang yang sudah dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan sejak tahun 2019 lalu,” kata Abimanyu, pada Selasa (8/3).

Selain itu, kata dia, izin tambang PT GKP dan seluruh perusahaan tambang di Konkep sesungguhnya diterbitkan ketika Kabupaten Konkep masih menjadi wilayah administrasi Kabupaten Konawe. Apalagi, seluruh proses penerbitan izin tambang itu tidak diketahui warga dan semua berlangsung dalam ruang tertutup.

“Aspek mendasar soal hak veto rakyat untuk menyatakan tidak atau menolak diabaikan, semua untuk kepentingan korporasi tambang dan segelintir elit politik lokal yang tengah berkuasa,” ujarnya.[]

Back to top button