Susi Air Tuntut Pemkab Malinau Ganti Rugi Rp 8,955 Miliar
Susi Air menduga, kalau diputusnya kontrak tersebut lantaran ada maskapai lain yang akan menyewa hanggar dan beroperasi di rute perintis yang sudah digarap perusahaan milik Susi Pudjiastuti tersebut.
JERNIH-Sebab unit-unit pesawatnya diusir secara paksa melalui tangan petugas Satpol PP beberapa waktu lalu, akhirnya, Susi Air mensomasi Bupati Malinau, Wempi Wllem Mawa dan Sekda setempat, Ernes Silvanus. Langkah ini, diambil dalam rangka merespon pelanggaran serius terhadap upaya paksa yang dinilai melawan hukum.
Kuasa hukum Susi Air, Donal Faris menyatakan, langkah hukum ini diambil bukan hanya demi kepentingan Susi Air, namun juga bagi masyarakat luas.
Somasi yang dilayangkan hari ini, Senin 7 Februari 2022, ditujukan lkepada Bupati dan Sekda Malinau, sebagai pihak yang dianggap paling bertanggung jawab terhadap pengusiran itu. Ada empat poin yang disampaikan yakni :
1. VISI LAW OFFICE sebagai kuasa hukum secara resmi mengirimkan Somasi/teguran pada hari Senin, tanggal 7 Februari 2022 dan ditujukan kepada dua pihak yakni (1) Sdr. Wempi Wellem Mawa (Bupati Malinau) dan (2) Sdr. Ernes Silvanus (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau). Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar;
2. Kuasa hukum menilai, penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum karena tidak sesuai dengan tugas Satpol PP sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi
3. Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009
4. Pengerahan Anggota Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya telah diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi. Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. Dengan mengacu pada keempat poin tersebut, Susi Air pun menuntut Wempi Welem Mawa selaku Bupati Malinau dan Ernes Silvanus sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, untuk melakukan hal-hal berikut ini dalam jangka waktu tiga hari:
1. Meminta maaf secara tertulis kepada PT. ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan Hanggar/pemindahan pesawat di Hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
2. Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang.
Diketahui, peristiwa pengusiran paksa armada pesawat Susi Air ini berkaitan dengan habisnya masa sewa kontrak Susi Air di hanggar Malinau, per Desember 2021, setelah sebelumnya Susi Air mengontrak hanggar tersebut selama lebih dari 10 tahun. Namun ketika hendak diperpanjang, Pemda Kabupaten Malinau menolak.
Susi Air menduga, kalau diputusnya kontrak tersebut lantaran ada maskapai lain yang akan menyewa hanggar dan beroperasi di rute perintis yang sudah digarap perusahaan milik Susi Pudjiastuti tersebut.[]