CrispyVeritas

Dituding Tidak Disiplin, Dokter Anak Spesialis Jantung Somasi Pejabat Kemenkes

Somasi dilayangkan Selasa, 1 Juli 2025, menyusul pernyataan Aji di media yang menyebut dr. Rizky diberhentikan karena “masalah kedisiplinan.” Menurut dr. Rizky, tudingan itu adalah fitnah terbuka, penghancuran nama baik, dan pelecehan terhadap etika profesi dokter. “Saya tidak pernah dipanggil. Tidak pernah disidang. Tidak pernah dijatuhi sanksi apa pun. Tapi tiba-tiba diberhentikan, lalu difitnah di media. Ini tidak bisa saya diamkan,” ujar dr. Rizky Adriansyah dalam keterangannya.

JERNIH– Dokter spesialis jantung anak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan, dr. Rizky Adriansyah, M.Ked (Ped), Sp.A(K), melayangkan somasi hukum kepada Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Aji Muhawarman. Somasi dilayangkan Selasa, 1 Juli 2025, menyusul pernyataan Aji di media yang menyebut dr. Rizky diberhentikan karena “masalah kedisiplinan.”

Pernyataan tersebut dimuat dalam sejumlah media nasional, termasuk Kompas.com pada 5 Mei 2025. Menurut dr. Rizky, tudingan itu adalah fitnah terbuka, penghancuran nama baik, dan pelecehan terhadap etika profesi dokter.

“Saya tidak pernah dipanggil. Tidak pernah disidang. Tidak pernah dijatuhi sanksi apa pun. Tapi tiba-tiba diberhentikan, lalu difitnah di media. Ini tidak bisa saya diamkan,” ujar dr. Rizky Adriansyah dalam keterangannya di Jakarta.

Ia menegaskan, tidak pernah ada proses etik atau disiplin terhadap dirinya baik di RSUP Adam Malik, Majelis Disiplin Profesi (MDP), maupun sebagai Aparatur Sipil Negara di Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (FK USU), tempat ia juga mengabdi.

Menurut Rizky, pemecatan dirinya merupakan buntut dari sikap vokalnya membela Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Yanuarso, yang sebelumnya dimutasi secara mendadak dari RSCM ke RS Fatmawati. Rizky secara terbuka menolak mutasi tersebut karena dianggap sewenang-wenang. Tak lama setelah itu, ia sendiri diberhentikan dari RSUP Adam Malik.

“Saya bicara untuk kebenaran. Dan balasannya, saya diberhentikan. Lalu difitnah sebagai tidak disiplin. Padahal dalam dunia kedokteran, tuduhan ‘tidak disiplin’ itu sama saja dengan menempelkan label berbahaya di dahi seorang dokter,” kata dia, tegas.

Kuasa hukum dr. Rizky, Muhammad Joni dari Law Office Joni & Tanamas, menyebut pernyataan Aji Muhawarman sebagai bentuk character assassination. Ia menegaskan bahwa tuduhan “masalah kedisiplinan” terhadap kliennya tidak hanya salah, tapi juga dapat dikualifikasikan sebagai fitnah.

“Pernyataan saudara Aji itu bukan salah ucap. Itu serangan yang disengaja terhadap nama baik klien kami. Kalau tidak dicabut, kami akan bawa perkara ini ke segenap upaya hukum,” kata Joni.

Somasi resmi telah dilayangkan kepada Aji Muhawarman dengan batas waktu tujuh hari untuk mencabut pernyataan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Somasi juga ditembuskan kepada Menteri Kesehatan RI, Direktur RSUP H. Adam Malik, dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara.

Dalam dunia kedokteran anak, terutama subspesialis kardiologi intervensi nonbedah, reputasi profesional merupakan segalanya. Seorang dokter bisa kehilangan pasien, institusi, bahkan kariernya—bukan karena kesalahan medis, melainkan karena stigma administratif yang dilemparkan secara sepihak.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika suara kebenaran dibungkam, maka kami akan bicara melalui jalur hukum,” ujar Joni.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Kesehatan belum memberikan tanggapan resmi atas somasi tersebut. Kontroversi ini menambah deretan kritik terhadap tata kelola mutasi dan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Kesehatan. [ ]

Back to top button