Tak Diajak Melamar Kerja, Pria Muda Bunuh Temannya
Tersangka, mengakui semua perbuatannya sehingga penyidik menjeratkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
JERNIH-Kesal karena tak diajak melamar kerja, seorang pemuda tega membunuh sahabatnya di Pondok Gede, Kota Bekasi. Pembunuhan tersebut, terjadi pada 18 Januari 2022 dan sempat dilaporkan sebagai kasus kecelakaan yang berujung tewas sebab korban disebutkan terjatuh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, setelah dilaporkan sebagai kecelakaan yang membuat korba tewas, empat hari kemudian setelah peristiwa itu, baru terungkap kalau korban AY dibunuh dengan cara disekap di kamar mandi denhan posisi tangan diikat dan mulut dilakban.
“Tersangka melakukan aksinya karena ada perasaan sakit hati terhadap korban yang merupakan teman SMK dalam mencari pekerjaan tidak mengajak tersangka,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (26/1).
Endra bilang, korban yang sudah mendapat pekerjaan membuat tersangka sakit hati, dan pelaku pun merencanakan pembunuhan dengan cara mengajak AY bertemu di salah satu rumah saksi yang merupakan teman pelaku dan korban.
Di dalam pertemuan tersebut, tersangka TAW meminta temannya menghubungi AY untuk datang. Ketika tiba di rumah saksi, tersangka menyuruh korban membeli lakban dan tali, kemudian mengikatnya di kamar mandi.
“Korban menurut terhadap tersangka, karena korban takut kepada tersangka. Dari zaman sekolah tersangka ini dikenal jagoan. Di bawah tekanan dan intimidasi sehingga korban menuruti saja saat diikat, dilakban, dan ditinggal kurang lebih 30 menit. Setelah itu tersangka menghampiri korban sudah dalam kondisi terjatuh dan tidak bernyawa. Pelaku kemudian menutupi aksinya dengan membuka lakban dan ikatan tali, dan menyebutkan kepada teman dan keluarga korban bahwa korban terjatuh dalam kamar mandi,” kata Endra menuturkan kronologi pembunuhan itu.
Tersangka, mengakui semua perbuatannya sehingga penyidik menjeratkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.[]