Terbongkar! Desain Revitalisasi Monas Berbeda
JAKARTA – Revitalisasi Monumen Nasional (Monas) masih menjadi polemik antara Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Bahkan berakhir pada penghentian sementara proyek kegiatan.
Dari polemik, rupanya hasil desain pemenang sayembara berbeda dengan detail engineering design (DED) yang menjadi panduan revitalisasi Monas sekarang.
“Pemenang hasil desain pemenang sayembara itu berbeda dengan DED yang menjadi dasar pembangunan sekarang ini,” ujar Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, di Jakarat, Kamis (30/1/2020).
Desain pemenang lomba disebut memiliki konsep konservasi terhadap alam. Karenanya ia mencontohkan perbedaan desain, salah satunya adalah beton yang melebar sehingga memotong pohon-pohon.
“Jauh dari sayembara karena sayembara itu di sana saya masih ingat betul tidak ada kemudian beton membeton, melebar ke kanan kiri sehingga harus mencabut atau memotong pohon-pohon, nggak ada,” katanya.
“Jadi memang kan diwajibkan untuk membuat plaza upacara, setiap peserta sayembara diwajibkan untuk membuat itu tetapi dalam desainnya nggak ada kemudian melebar ke kanan kiri, hanya persis yang di conblock itu,” Setya melanjutkan.
Ia menjelaskan, desain hasil sayembara hanya sebatas masukan dalam penataan kawasan Medan Merdeka. Karena itu, Setya menepis keterlibatan Setneg dalam acara yang menandakan sikap setuju.
Setya membenarkan adanya surat permohonan menjadi juri dalam sayembara tersebut, dimana tujuan hasil sayembara menjadi masukan penyusunan perencanaan dan pedoman pembangunan kawasan Medan Merdeka.
“Di sana lebih jelas lagi bahwa tujuan penyelenggaraan adalah mendapatkan ide, gagasan, dan konsep rancangan pelaksanaan penataan rencana tata kawasan Medan Merdeka,” katanya.
“Jadi saya sampaikan supaya kita jangan bikin seolah-olah kita sudah ada dalam juri, tim juri sayembara, kemudian sudah tahu dan otomatis menyetujui, enggak,” Setya menambahkan.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan proyek revitalisasi di kawasan Monas, sambil menunggu keputusan komisi pengarah. Hal tersebut sesuai dengan Keppres Nomo 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
“Untuk melakukan revitalisasi di Kawasan Medan Merdeka harus mendapat izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Mensesneg, sedangkan Gubernur DKI Jakarta menjadi sekretaris,” katanya.
Menurut Pratikno, revitalisasi Monas belum mengantongi izin. Padahal sesuai Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, pembangunan di kawasan Monas diperlukan izin Mensesneg selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan.
“Kita minta untuk disetop dulu,” kata dia.
Berbeda dengan Pemprov DKI, setelah menumbangkan 190 pohon di Monas sisi Selatan, menegaskan jika revitalisasi Monas merupakan upaya mengembalikan fungsinya sesuai rancangan yang dirumuskan.
“Kita lihat, kami akan tata kembali supaya kawasan yang sebelumnya mungkin belum tertata dan rapih, akan kami rapihkan, akan kembalikan ke fungsinya, karena ini Taman Medan Merdeka,” ujar Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Heru Hermawanto.
Menurut Heru, sesuai rancangan revitalisasi, ratusan pohon yang berada di sisi Selatan Monas seharusnya tidak ada. Sehingga pihaknya memintahkan pohon-pohon tersebut di Timur dan sebagian sisi Barat Monas.
“Jadi kami wujudkan rencana nya, supaya tertata semua, dengan harapan semua interaksi Jakarta ini bisa ada di Monas,” katanya. [Fan]