Terbukti Menerima Suap, Emirsyah Dihukum Delapan Tahun
JAKARTA-PN Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar. Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Rosmina, Emirsyah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang yang totalnya senilai Rp 46 miliar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata hakim ketua, Rosmina, Jumat (08/05/2020).
Atas tindakannya itu, ia dijatuhi hukuman pidana selama 8 tahun penjaradan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Rosmina menambahkan.
Emirsyah juga harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai SGD 2,1 juta yang harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar SGD 2.117.315 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” sebut Rosmina.
Ditambahkan dalam putusan itu, jika Emirsyah tidak membayar uang pengganti itu, maka harta benda miliknya akan disita. Dan jika harta benda miliknya tidak cukup maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun.
“Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun,”kata Rosmina.
Dalam persidangan Jaksa berhasil membuktikan Emirsyah Satar melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam persidang itu juga terungkap sumber uang Rp 46 miliar yang dimiliki Emirsyah diperoleh dari sejumlah pihak, yakni dari Airbus SAS, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc.
Pemberian dari Airbus, Rolls-Royce, dan ATR diserahkan melalui Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo.
Sedangkan dari Bombardier disebut melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc.
Pengadilan juga menganggap Emirsyah bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil pengadaan pesawat yang dilakukan bersama Soetikno Soedarjo dari suap pengadaan pesawat tersebut.
(tvl)