Terganggu Nongkrongnya Seorang Mahasiswa Pukul Polisi Sosialisasi Covid-19
BANDA ACEH-Tak terima diberi nasehat untuk segera meninggalkan warung kopi dan disarankan segera kembali kerumah, seorang mahasiswa berinisial MAM (19) memukul personel polisi yang tengah melakukan sosialisasi Maklumat Kapolri.
Bersama Muspika Lueng Bata Banda Aceh, Bripka Saifuddin dan beberapa personel Polri lainnya saat itu tengah melakukan sosialisasi Maklumat Kapolri dimana diantaranya meminta warga yang tengah berada di Warkop Mix 3, Lueng Bata, untuk segera meninggalkan warung dan berdiam diri di rumah. Mereka juga mengingatkan hal tersebut sebagai cara memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Pelaku secara tiba-tiba memukul korban sebagai aparat hukum yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas menyampaikan Maklumat Kapolri,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq saat dikonfirmasi, Jumat (27/3).
Baca juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Dan Larang Kegiatan Libatkan Massa
Namun bukannya mematuhi himbauan itu, MAM yang kemudian diketahui berstatus mahasiswa itu justru marah-marah menolak acara nongkrongnya dibubarkan aparat. Saifuddin yang mencoba menanyakan kemarahan MAM justru mendapat pukulan dibagian kepalanya yang menyebabkan luka memar dibagian telinga. MAM juga mengeluarkan umpatan kasar terhadap Saifuddin
MAM berhasil diringkus kawan-kawan Saifuddin ketika hendak melarikan diri. Selanjutnya mereka membawa MA ke Polsek Luengbata untuk diperiksa.
Baca juga: Pemerintah Australia Ancam Hukum Warga Tak Patuh Cegah Virus Corona
“Akibat pemukulan itu, telinga bagian belakang Saifuddin mengalami pembengkakan. Korban sudah melakukan visum dan membuat laporan ke polisi,”.
Dari interogasi awal, kata Taufik, diketahui MAM tengah bermasalah dengan orang tuanya dan meluapkan kemarahannya pada Saifuddin yang kebetulan mendekati MAM.
Saat ini MAM ditahan di sel tahanan Mapolresta Banda Aceh.
Baca juga: Masyarakat Belum Patuh Maklumat Kapolri, 1.371 Kerumuman Massa Dibubarkan
Terhadap MAM akan dikenakan pasal berlapis disamping melawan petugas yang sedang menjalankan tugas juga dikenakan pasal penganiayaan.
“Pelaku, selain melakukan penganiayaan, juga telah melawan seorang petugas yang sedang menjalankan tugas,”.
(tvl)