Crispy

Terkait Investasi Miras DKI Pilih Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Pemerintah Daerah DKI Jakarta memiliki 58.33 persen saham perusahaan bir PT Delta.

JERNIH-Di tengah pro kontra berbagai pihak terkait keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, dimana didalamnya mengatur investasi minuman keras, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak mau ikut campur ihwal rencana Pemerintah Pusat.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria menyebut, kebijakan membuka pintu bagi investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol, menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan DPR.

“Kami pemerintah daerah tidak ikut komen, karena kami menunggu apa yang jadi kebijakan pemerintah pusat,” ucap Riza di Jakarta, pada Selasa (2/3/2021).

Bagi Riza, Pemda DKI Jakata akan mengikuti aturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.

Politisi senior Gerindra itu menyebut pihaknya akan menunggu bagaimana pemerintah memutuskan investasi minuman beralkohol itu.

“Tunggu saja nanti kebijakan pemerintah pusat dan DPR RI” kata Riza lebih lanjut.

Pemda  DKI Jakarta memiliki 58.33 persen saham perusahaan bir PT Delta. Saat ini Pemda hendak melepas saham tersebut namun prosesnya mesti mendapatkan persetujuan dari DPRD. Hingga hari ini, legislator Kebon Sirih belum mau membahas rencana itu.

Sebagaimana diketahui, untuk mrlengkapi pelaksanaan UU Cipta Kerja, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Perpres tersebut mengatur tentang investasi industri minuman keras (miras) dimana hanya ada empat provinsi yang direkomendasikan ada investasi miras yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Beberapa pihak telah menolak Perpres nomor 10/2021 antara lain Majelsi Ulama Indonesia (MUI. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis memberi peringatan keras, bahwa melegalkan investasi minuman keras (miras) itu sama dengan mendukung beredarnya miras sehingga hukumnya haram.

“Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram,” kata Cholil, pada Minggu (28/2/2021).

Demikian juga Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dalam keterangan tertulis yang disampaikan Ketua Bidang Agama dan Dakwah DPP PKB, Syaikhul Islam, pada Senin (1/3/2021), menyatakan menolak legalisasi minuman keras menyusul penandatanganan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tentang legalisasi minuman keras (miras) di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua.

“Jangan pula penghargaan pada keyakinan atau adat tertentu jadi alasan. Ini negara Pancasila, penghargaan pada suatu keyakinan tidak boleh melukai keyakinan yang lain,”.

Sementara Ketua DPP NasDem Martin Manurung kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021) lalu memberi penjelasan bahwa selama ini banyak daerah di Indonesia yang memiliki kearifan lokal berupa miras.

“Selama ini memang banyak daerah di Indonesia yang memiliki kearifan lokal berupa minuman khas yang beralkohol, seperti sopi, tuak, arak, ciu, dan lain sebagainya,”.

Ia berharap kehadiran perpres itu dapat membuat daerah Bali, Sulut, NTT, hingga Papua memiliki standardisasi kesehatan atas miras juga dapat memperbesar potensi pendapatan daerah dan penyerapan tenaga kerja. (tvl)

Back to top button