Ternyata 161 Anggota Dewan Belum Lapor Hartanya ke KPK
JAKARTA-Ternyata masih banyak anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaan untuk periode tahun 2019. KPK melaporkan masih ada 169 anggota DPR periode 2019-2024 belum melaporkan harta kekayaannya untuk pelaporan periodik tahun 2019.
Dengan demikian, dari 575 anggota DPR, hanya 70% atau sekitar 406 wajib lapor yang patuh menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dari 575 wajib lapor pada lembaga DPR sebanyak 406 wajib lapor atau sekitar 70% telah melapor dan sisanya masih terdapat 169 WL yang belum lapor,” kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati dalam keterangan pers.
Baca juga: Kota Medan Perangi Covid-19. Tak Pakai Masker Diancam Cabut KTP
KPK mencatat dari 18.120 wajib lapor di bidang Legislatif, hanya sebanyak 89,39% atau 18.120 wajib lapor yang telah menyerahkan LHKPN, sedangkan sisanya 2.151 belum lapor.
Artinya tingkat kepatuhan penyelenggara negara di bidang legislatif menjadi yang paling rendah dalam melaporkan hartanya untuk pelaporan periodik tahun 2019. Penyerahan LHKPN sendiri telah ditutup KPK pada 30 April 2020.
Sementara untuk pimpinan lembaga negara sebanyak 10 wajib lapor yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua MPR RI, semuanya telah menyampaikan LHKPN.
Baca juga: Langgar PSBB, 200 Perusahaan di DKI Terancam Dicabut Ijin Usahanya
“Sedangkan, untuk DPD RI tercatat kepatuhan 96 persen. Dari 136 WL pada DPD RI masih terdapat lima wajib yang belum menyampaikan laporannya dan sebanyak 131 sudah melaporkan kekayaannya,”.
Kemudian penyelenggara negara di bidang Eksekutif baru 272.055 wajib lapor dari total 294.560 yang telah menyetor laporan atau baru 92,36%. Jumlah yang belum setor LHKPN sebanyak 22.505 wajib lapor.
Pada bidang Eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 51 pejabat setingkat menteri dan wakil menteri pada kabinet Indonesia Maju tercatat 1 (satu) Penyelenggara Negara (PN) yang merupakan wajib lapor periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN. Demikian juga dengan satu penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor khusus di Wantimpres belum menyampaikan laporannya.
Baca juga: Tenaga Medis Mogok, Pasien Covid-19 Pindah Dari RS GL Tobing
“Sedangkan, untuk 21 staf khusus Presiden dan Wakil Presiden tercatat telah memenuhi kewajiban lapor 100 persen,” katanya.
Sedangkan dari total 965 kepala daerah meliputi Gubernur, Bupati/Walikota dan wakil, KPK mencatat terdapat 25 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.
Di Bidang Yudikatif, dari 18.885 wajib lapor tercatat 98,62 persen atau 18.624 wajib lapor telah menyetorkan LHKPN dan sisanya 261 belum lapor.
Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, KPK Menangkap Ketua DPRD Muara Enim
Selanjutnya untuk BUMN/D masih ada 1.292 WL yang belum melaporkan kekayaannya. Total wajib lapor sebanyak 30.642 wajib lapor, 95,78 persen, sementara sebanyak 29.350 WL telah melapor.
“KPK juga mencatat per 1 Mei 2020 baru 704 instansi dari total 1.396 instansi di Indonesia atau sekitar 50 persen instansi yang telah memenuhi kepatuhan LHKPN 100 persen,” katanya.
Terhadap lembaga dan penyelenggara negara baik di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/D yang belum menyerahkan LKHPN, KPK menghimbau dan memberi kesempatan agar segera memenuhi kewajibannya.
“KPK juga tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun dengan status pelaporan ‘Terlambat Lapor’,” katanya.
(tvl)